Ambon(16/06/2021) Dalam proses kegiatan ekspor dan impor di tidak terlepas dari pungutan negara. Pungutan yang dimaksud adalah Bea, ada Bea Masuk dan Bea Keluar. Lalu apa sih definisi Bea Keluar? Kemudian barang apa saja yang dikenakan Bea Keluar? Untuk menjawab kedua pertanyaan tersebut, Bea Cukai Ambon mengadakan In House Traing yang bertemakan “Bea Keluar”.
Materi IHT dibawakan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Budi Santoso. Dalam pemaparannya Budi menyampaikan beberapa poin yakni pengertian Bea keluar, barang-barang apa saja yang dikenakan bea keluar, dan penghitungan tarif bea keluar. Dalam mendukung misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai salah satunya memfasilitasi perdagangan dan industri, tidak semua barang yang diekspor dikenakan Bea Keluar.
Bea Keluar dikenakan pada barang-barang tertentu yang penggunaannya berpengaruh langsung terhadap sumber daya alam di Indonesia. Barang-barang yang dikenakan bea keluar diantaranya seperti kayu, kulit, biji kakao, kelapa sawit, Crude Palm Oil(CPO) serta turunannya, produk hasil olahan mineral logam dan produk mineral logam dengan kriteria tertentu.
Harapannya dengan adanya pemberian materi terkait bea keluar, seluruh pegawai yang mengikuti pelatihan dapat menambah ilmu dan memahami materi dengan baik.
Ambon (21/7) – Bea Cukai Ambon kembali menggelar kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon (16/7) – Bea Cukai Ambon kembali mengadakan kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon (16/7) – Bea Cukai Ambon bersinergi dengan Kanwil DJBC…..lanjutkan membaca
Ambon (11/7) – Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, M. Farid…..lanjutkan membaca
Ambon (11/7) – Bea Cukai Ambon bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea…..lanjutkan membaca