Baca Berita

Asistensi Calon Pengguna Jasa TPE

Ambon (15/10) - Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. Untuk itu berdasarkan hal diatas, setiap yg akan berkegiatan di bidang cukai harus mengurus izin NPPBKC terlebih dahulu. Kali ini Bea Cukai Ambon Dwi Yogo selaku Plt. Kepala Seksi PKCDT dan beberapa staf mengunjungi Wistel Express sebagai bentuk upaya asistensi kepada calon Tempat Penjualan Eceran (TPE) baru ini. Asistensi ini menjalaskan mengenai kewajiban toko sebagai TPE seperti memasang piagam NPPBKC, melakukan pencatatan dan pengeluaran, juga rutin membuat laporan. 
Untuk itu pengurusan NPPBKC penting adanya, karna legal itu mudah.

Eselon I Kementerian Keuangan