Ambon 5 Januari 2021, Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan Bea Cukai memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan sarana pengangkut laut yang masuk ke dalam Daerah Pabean. Pemeriksaan ini biasa dikenal dengan istilah boatzoeking.
Kepala Kantor Bea Cukai Ambon menugaskan 2(dua) Pegawai yaitu Rival Jou Imbiri dan Syamsuddin untuk melaksanakan Pemeriksaan Sarana Pengangkut MT. Bintang Samudra T, Pelaksanaan Boatzoeking merupakan bentuk upaya Bea Cukai Ambon dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya serta barang yang tidak diberitahukan ke dalam dokumen pengangkutan.
Boatzoeking tidak hanya untuk kapal barang tapi dilakukan terhadap semua kapal yang datang dari luar daerah pabean. Namun demikian dalam Boatzoeking pemeriksaan dilaksanakan secara selektif di mana terhadap kapal yang diatensi dilakukan pemeriksaan yang lebih mendalam yaitu terhadap kapal yang berdasarkan pada analisis profil dan informasi intelijen diduga rawan melakukan pelanggaran.
Selain itu juga, asal negara kedatangan, kewarganegaraan ABK kapal, jenis/tipe kapal juga rute kapal itu sendiri merupakan informasi penting sebagai dasar pemeriksaan mendalam. Jadi jenis kapal yang diperiksa adalah kapal barang, penumpang dan kapal pesiar yang berbendera Indonesia, asing, atau tanpa bendera yang datang dari luar daerah Pabean Indonesia.
Ambon (7/5) – Bea Cukai ambon menggelar Apel Rutin Bulan Mei di Halaman Kantor Bea Cukai…..lanjutkan membaca
Ambon (29/4) – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Kepala Balai Karantina…..lanjutkan membaca
Ambon (24/4) – Kantor Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Asisten…..lanjutkan membaca
Ambon (23/4) – Pagi ini, Bea Cukai Ambon kembali…..lanjutkan membaca
Ambon (21/4) – Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan Bastori…..lanjutkan membaca