Ambon(18/10/2021) Sebagai institusi yang memiliki fungsi community protector, Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan dengan terus melakukan simplifikasi pada aturan yang ada. Salah satunya adalah aturan terkait tata laksana pengawasan yang diatur pada Perdirjen Nomor P-53/BC/2010 diperbarui menjadi PER-17/BC/2020 tentang Tata Laksana Pengawasan. Berbicara aturan baru tata laksana pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai ini, Bea Cukai Ambon mengadakan in house training yang bertemakan “Alur Penindakan”.
Achmad Fikri R, Pelaksana dari seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ambon berkesempatan menjadi pemateri pada in house training kali ini. Fikri sapaan akrabnya mengawali pemaparan dengan menyampaikan perubahan apa saja yang ada di aturan yang baru. “Di aturan PER-17/BC/2020 ini terdapat simplifikasi dan penyempurnaan dokumen dari aturan yang lama seperti penggabungan beberapa dokumen menjadi satu dokumen”,tutur Fikri.
Dalam operasi penindakan sendiri ada beberapa tahapan secara urut dimulai dari penelitian pra-penindakan, penentuan skema penindakan, dilanjutkan dengan pelaksanaan penindakan dan berakhir dengan penentuan hasil penindakan. In house taining ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dan sharing informasi antar pegawai.
Ambon (5/6) - Dalam upaya mendorong potensi ekspor langsung dari Provinsi Maluku, Bea…..lanjutkan membaca
Ambon (5/6) - Bea Cukai Ambon menggelar Apel Rutin…..lanjutkan membaca
Ambon (4/6) - Bea Cukai Ambon kembali menyelenggarakan Stori Par…..lanjutkan membaca
Ambon (4/6) – Bea Cukai Ambon turut berperan aktif dalam Rapat…..lanjutkan membaca
Ambon (2/6) – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila,…..lanjutkan membaca