Ambon (17/06/2022) Sepanjang bulan Mei dan Juni Bea Cukai Ambon melaksanakan operasi gempur rokok ilegal di seluruh wilayah pengawasan Bea Cukai Ambon. “Sebanyak 25 kali penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai Ambon untuk kurun waktu Mei dan Juni,” ujar Gumelar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Ambon.
“Selama dua bulan ini yang berhasil diamankan 10.400 batang rokok dan 9.600 gram Tembakau Iris tanpa dilekati pita cukai. Ciri-ciri rokok ilegal yang harus diketahui masyarakat yaitu tidak dilekati pita cukai atau rokok polos, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai tetapi tidak sesuai peruntukannya, atau dilekati pita cukai bekas, oleh karena itu apabila masyarakat Kota Ambon maupun diluar Ambon mengetahui itu segera laporkan ke Bea Cukai terdekat, ” Imbuh Gumelar.
Untuk kerugian negara yang ada dari hasil penindakan kali ini sekitar 6.500.000 Rupiah. Oleh karena itu berapapun kerugian yang ditimbulkan, peran aktif masyarakat sangat diperlukan karena dengan menekan peredaran rokok ilegal secara tidak langsung membantu pemerintah untuk lebih mengoptimalkan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Ambon, 1 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon menghadiri Rapat…..lanjutkan membaca
Ambon, 1 Agustus 2025 – Dalam rangka mendukung peningkatan infrastruktur…..lanjutkan membaca
Ambon, 30 Juli 2025 – Bea Cukai Ambon menggelar…..lanjutkan membaca
Ambon, 28 Juli 2025 – Bea Cukai Ambon menyelenggarakan…..lanjutkan membaca
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam semangat memperkuat sinergi dan…..lanjutkan membaca