Baca Berita

Bea Cukai Ambon adakan Evaluasi PMK Nomor 158/PMK.04/2017

Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 158/pmk.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifest Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifest Keberangkatan Sarana Pengangkut. Serta dengan adanya beberapa faktor yaitu :
1. Mengurangi dweling time di pelabuhan
2. Mempercepat waktu penyampaian inward/outward manifest
3. Memotong waktu perincian ( pecah ) pos manifest di bandara
4. Menerapkan manajemen risiko dalam proses redress manifest
5. Meletakkan tanggung jawab pengajuan dokumen pelaporan muatan barang
6. Mempercepat

Gambar mungkin berisi: 2 orang, termasuk Yanti Sarmu

Kamis, 13 September 2018 Bea Cukai Ambon mengadakan kegiatan Evaluasi terhadap Pelayanan PDE Manifest pada pukul 15.00 WIT yang bertempatkan di Aula KPPBC TMP C Ambon. Acara dibuka oleh Andik Bintoro selaku Kepala Seksi Perbendaharaan.
Beliau menyampaikan bahwa pengangkut adalah orang atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang dan/atau berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai peraturan perundangan di bidang perhubungan. Selain itu pengangkut dibagi menjadi 4 yaitu : Operator Sarana Pengangkut, Kuasa Operator, NVOCC, Penyelenggara Pos

Kegiatan dihadiri oleh 8 perusahaan yaitu : PT. Pertamina, Garuda Indonesia, Energy Logistik, PT. Pelni, PT Meratus Line, PT Tanto Inti Line, PT. PTN, PT. Vinichi Inti Lines.

Gambar mungkin berisi: 1 orang, berdiri

Andik menjelaskan bahwa dari hasil rekap bulan mei sampai agustus masih ada beberapa pengangkut yang belum menyampaikan inward maupun outward manifest secara PDE Internet yaitu dengan cara penyampaian data melalui flashdisk, disket, ataupun dengan via e-mail, ini pun menjadi bahan evaluasi serta perbaikan untuk kedepannya.

Dalam hal ini ada beberapa pendapat dari pengguna jasa terkait kendala terkait dengan modul pengangkut dikarenakan adanya permasalahan belum mengetahui tatacara penggunaan aplikasi, belum terupdatenya aplikasi, serta adanya kendala terkait dengan jaringan internet.

Gambar mungkin berisi: 2 orang, layar

" Pada saat ini saya tetapkan pengajuan inward maupun outward manifest harus menggunakan PDE Internet kecuali adanya kendala yang memang tidak bisa terhindarkan, namun dengan adanya kendala tersebut pengangkut harus mengajukan permohonan ke Bea Cukai untuk diproses. Selain itu saya akan mengambil tindakan tegas jika Pengangkut tidak menyampaikan manifest secara PDE Internet, serta saya akan mengawasi staff kami di lapangan jika ada yang melayani pengguna jasa yang menyampaikan inward/outward manifest tidak secara PDE Internet maka saya akan tindak lanjut dan memberikan sanksi internal " ucap Yanti Sarmuhidayanti selaku Kepala Kantor Bea Cukai Ambon dipenghujung acara.

Gambar mungkin berisi: 3 orang, orang duduk dan dalam ruangan

#beacukairi #beacukaimakinbaik #beacukaimaluku #beacukaiambon #evaluasi #pengangkut

agen sbobet
slot Online
Slot Resmi
Slot gacor
Slot Gacor
Slot Dana
Slot Gacor
Slot gacor
slot zeus
prada555
prada555
slot server thailand
slot online
terjun4d
demo nolimit city
terjun4d
deposit pulsa tanpa potongan
link alternatif terjun4d
 

Berita Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan