Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 158/pmk.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifest Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifest Keberangkatan Sarana Pengangkut. Serta dengan adanya beberapa faktor yaitu :
1. Mengurangi dweling time di pelabuhan
2. Mempercepat waktu penyampaian inward/outward manifest
3. Memotong waktu perincian ( pecah ) pos manifest di bandara
4. Menerapkan manajemen risiko dalam proses redress manifest
5. Meletakkan tanggung jawab pengajuan dokumen pelaporan muatan barang
6. Mempercepat
Kamis, 13 September 2018 Bea Cukai Ambon mengadakan kegiatan Evaluasi terhadap Pelayanan PDE Manifest pada pukul 15.00 WIT yang bertempatkan di Aula KPPBC TMP C Ambon. Acara dibuka oleh Andik Bintoro selaku Kepala Seksi Perbendaharaan.
Beliau menyampaikan bahwa pengangkut adalah orang atau kuasanya yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang dan/atau berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai peraturan perundangan di bidang perhubungan. Selain itu pengangkut dibagi menjadi 4 yaitu : Operator Sarana Pengangkut, Kuasa Operator, NVOCC, Penyelenggara Pos
Kegiatan dihadiri oleh 8 perusahaan yaitu : PT. Pertamina, Garuda Indonesia, Energy Logistik, PT. Pelni, PT Meratus Line, PT Tanto Inti Line, PT. PTN, PT. Vinichi Inti Lines.
Andik menjelaskan bahwa dari hasil rekap bulan mei sampai agustus masih ada beberapa pengangkut yang belum menyampaikan inward maupun outward manifest secara PDE Internet yaitu dengan cara penyampaian data melalui flashdisk, disket, ataupun dengan via e-mail, ini pun menjadi bahan evaluasi serta perbaikan untuk kedepannya.
Dalam hal ini ada beberapa pendapat dari pengguna jasa terkait kendala terkait dengan modul pengangkut dikarenakan adanya permasalahan belum mengetahui tatacara penggunaan aplikasi, belum terupdatenya aplikasi, serta adanya kendala terkait dengan jaringan internet.
" Pada saat ini saya tetapkan pengajuan inward maupun outward manifest harus menggunakan PDE Internet kecuali adanya kendala yang memang tidak bisa terhindarkan, namun dengan adanya kendala tersebut pengangkut harus mengajukan permohonan ke Bea Cukai untuk diproses. Selain itu saya akan mengambil tindakan tegas jika Pengangkut tidak menyampaikan manifest secara PDE Internet, serta saya akan mengawasi staff kami di lapangan jika ada yang melayani pengguna jasa yang menyampaikan inward/outward manifest tidak secara PDE Internet maka saya akan tindak lanjut dan memberikan sanksi internal " ucap Yanti Sarmuhidayanti selaku Kepala Kantor Bea Cukai Ambon dipenghujung acara.
#beacukairi #beacukaimakinbaik #beacukaimaluku #beacukaiambon #evaluasi #pengangkut
Bea Cukai Ambon memperoleh indeks 3,748…..lanjutkan membaca
Ambon 23/12/2024 Jumat (20/12) Bea Cukai Ambon mengikuti kegiatan Peningkatan Kompetensi Pegawai tentang Keahlian Berkomunikasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah…..lanjutkan membaca
Ambon 26/11/2024 Pagi tadi Bea Cukai Ambon menggelar webinar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 dengan…..lanjutkan membaca
Ambon (21/11) - Rabu (20/11) Bea Cukai Ambon melaksanakan in house training yang dibawakan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan…..lanjutkan membaca
Ambon 15/11/2024 – Rabu (13/11) Bea Cukai Ambon melaksanakan in house training yang dibawakan oleh pelaksana pemeriksa Thoriq Mahhaban. Pada…..lanjutkan membaca