Baca Berita

Bea Cukai Ambon Ajak Masyarakat Awasi Rokok Ilegal

Sebagai institusi yang salah satu tugas dan fungsinya adalah community protector, Bea Cukai mengawasi peredaran barang yang menurut sifat dan karakteristiknya berdampak negatif bagi lingkungan, termasuk rokok yang beredar dimasyarakat. Dalam melakukan pengawasan tersebut, Bea Cukai membutuhkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi adanya indikasi pelanggaran atau beredarnya rokok ilegal di suatu wilayah.

Untuk mendukung hal tersebut, pada hari Kamis, 20 Juni 2019 Bea Cukai Ambon mengadakan Halal bi Halal sekaligus Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dalam meningkatkan pemahaman masyarakat seputar rokok ilegal di Aula Kantor yang dihadiri oleh para pengguna jasa Bea Cukai Ambon.

Materi yang disampaikan oleh Asep Rulli Binawan, selaku kepala seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan membahas antara lain kriteria rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok yang menggunakan pita cukai palsu, rokok yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya, dan rokok yang menggunakan pita cukai bekas.



Asep mengatakan bahwa pentingnya peranan masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran rokok ilegal menjadi kunci keberhasilan dalam menekan beredarnya rokok ilegal ditengah masyarakat. Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran, masyarakat dapat langsung melaporkannya kepada Bea Cukai Ambon melalui instagram, facebook atau nomor 0811471088 untuk whatsapp, sms, telepon dan line, sedangkan untuk email dapat melalui ki.kppbcambon@gmail.com 24 jam.

Eselon I Kementerian Keuangan