Sebagai salah satu wujud fungsi bimbingan kepatuhan, konsultasi, dan layanan inforrmasi di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Ambon berikan asistensi kepada pengguna jasa (LACK-11) melalui Aplikasi Cukai Online.
LACK-11 sendiri merupakan laporan sediaan barang kena cukai hasil tembakau/etil alkohol/minuman mengandung etil alkohol yang disampaikan oleh Pengusaha Pabrik skala kecil, Penyalur minuman yang mengandung etil alkohol skala kecil yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai harus menyampaikan rekapitulasi hasil Pencatatan atau Pembukuan setiap 3 (tiga) bulan.
Adapun pelaporan paling lambat tanggal 15 (lima belas) setiap triwulanannya. Asistensi sendiri diberikan oleh salah satu pegawai Bea Cukai Ambon dari seksi PKCDT yakni Teguh Pratama atau yang akrab dipanggil Teguh. Harapannya setelah diberikan asistensi ini, pengguna jasa menjadi lebih patuh dan tentunya tepat waktu terkait pelaporan yang diberikan.
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam semangat memperkuat sinergi dan…..lanjutkan membaca
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam upaya mendukung pengembangan…..lanjutkan membaca
Ambon (21/7) – Bea Cukai Ambon kembali menggelar kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon (16/7) – Bea Cukai Ambon kembali mengadakan kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon (16/7) – Bea Cukai Ambon bersinergi dengan Kanwil DJBC…..lanjutkan membaca