Baca Berita

Bea Cukai Ambon Bimbing Penyalur dan Pengusaha TPE MMEA

Gambar mungkin berisi: 4 orang, orang duduk dan dalam ruangan

Ambon, (22/10) Bea Cukai Ambon mengadakan sosialisasi kepada stakeholder khususnya Pengusaha Penyalur MMEA dan Tempat Penjual Eceran (TPE) MMEA terkait dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tatacara Pemberian, Pemcabutan, dan Pembukuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.04/2018 tentang Kewajiban Melakukan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil Yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjual Eceran Yang Wajib Memiliki Izin. Nursalim selaku Kepala Seksi PKCDT membuka kegiatan yang bertempatkan di Aula KPPBC TMP C Ambon.

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih, orang duduk dan dalam ruangan

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan arahan terkait prosedur bagaimana melakukan pemberharuan NPPBKC, selain itu Meningkatkan kepatuhan reksan cukai atas peraturan-peraturan yang berlaku serta memperbaharui kembali tata cara pengawasan DJBC di bidang cukai yang efektif dan efisien (khususnya bagi pengusaha skala kecil). Acara dihadiri oleh 20 peserta yang terdiri dari Penyalur dan Pengusaha Tempat Penjual Eceran MMEA.

Agustu Atihuta sebagai pemateri menyampaikan apa itu pencatatan, pembukuan, serta pencatatan wajib dibuat secara lengkap dan benar bedasarkan bukti transaksi. Selain itu pemateri juga menjelaskan terkait dengan Proses NPPBKC, perubahan NPPBKC dan perubahan Data.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan diwarnai beberapa pertanyaan dari pengguna jasa terkait dengan tidak bisa menerima email dari OSS, bagaimana tatacara pengisian CSCK-5, tatacara pengisian LACK-11 serta prosedur penyampaiaan LACK-11.

Gambar mungkin berisi: 6 orang, orang tersenyum, orang berdiri
#beacukairi
#beacukaimakinbaik
#beacukaiambon
#beacukaimaluku
#sosialisasibarangkenacukai

Berita Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan