.jpeg)
Ambon (16/7) – Bea Cukai Ambon bersinergi dengan Kanwil DJBC Maluku dalam penindakan peredaran rokok ilegal di Maluku Tengah sebagai upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang yang diduga menjadi distributor rokok ilegal bersama barang bukti sejumlah 19.092 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Barang bukti dan terduga pelaku kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dan atas dasar azas Ultimum Remedium, pelaku selanjutnya dijatuhi sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
.jpeg)
.jpeg)
Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, M. Farid Irfan M., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
Selain penindakan, Bea Cukai Ambon juga terus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau menjual rokok ilegal, serta mendukung pemberantasan peredarannya dengan melaporkan temuan melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.
Dengan pengawasan yang lebih intensif dan penegakan hukum yang tegas, Bea Cukai Ambon berkomitmen untuk terus menjaga wilayah Maluku dari peredaran rokok ilegal.
Tweet
Ambon, 30 Oktober 2025 – Bea Cukai Ambon mengikuti kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon, 27 Oktober 2025 – Bea Cukai Ambon melaksanakan Bastori pada Senin (27/10) di…..lanjutkan membaca
Bea Cukai Ambon menunjukkan komitmennya dalam mendorong ekspor produk lokal dengan melakukan…..lanjutkan membaca
Ambon, 20 Oktober 2025 – Bea Cukai Ambon kembali…..lanjutkan membaca
Ambon, 17 Oktober 2025 – Dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai, Bea Cukai Ambon menyelenggarakan…..lanjutkan membaca