Baca Berita

Bea Cukai Ambon dan Karantina Maluku Perkuat Layanan Ekspor Lewat Sosialisasi Regulasi dan Gerai Ekspor

Ambon (9/7) – Bea Cukai Ambon bersama Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku melaksanakan sosialisasi Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 di Kantor Karantina Maluku pada Selasa (8/7). Acara ini juga menandai peresmian Gerai Ekspor, layanan terpadu untuk mempermudah dan mempercepat proses ekspor bagi pelaku usaha.

Kegiatan sosialisasi mengusung tema “Percepatan Layanan Karantina dan Jaminan Kesehatan dan Keamanan dalam Fasilitasi Perdagangan,” dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam mengenai aturan baru, mencegah kendala di lapangan, dan mendukung implementasi layanan berbasis digital melalui aplikasi Single Submission Quarantine and Customs (SSM QC).

Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, M. Farid Irfan M., menyampaikan bahwa sinergi ini merupakan langkah strategis untuk mendukung kelancaran ekspor, memperkuat pengawasan, dan mendorong realisasi ekspor langsung melalui Kota Ambon.

 

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Maluku, Abdur Rohman, menegaskan pentingnya sosialisasi agar pelaku usaha memahami ketentuan baru dan memanfaatkan layanan Gerai Ekspor untuk pendampingan pengurusan dokumen secara lebih mudah, cepat, dan transparan.

 

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Ambon meneguhkan komitmennya dalam mendukung kemudahan berusaha, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta berperan aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Maluku melalui layanan ekspor-impor yang efisien dan terintegrasi.

Berita Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan