Baca Berita

Bea Cukai Ambon Gandeng DPRD Provinsi Maluku Mengenai Masalah Minuman Tradisional Sopi

Gambar mungkin berisi: 2 orang, orang tersenyum, orang berdiri

Bea Cukai Ambon Gandeng DPRD Provinsi Maluku Mengenai Masalah Minuman Tradisional Sopi

Kembali Bea Cukai Ambon yang diwakili oleh Yanti Sarmuhidayanti selaku Kepala Kantor bersama dengan beberapa stafnya melakukan kunjungan lapangan, namun kali ini yang menjadi tujuan adalah Gedung DPRD Komisi C Provinsi Maluku.

Gambar mungkin berisi: 1 orang, duduk dan dalam ruangan

Bertempat di Ruang Rapat DPRD Komisi C Provinsi Maluku pada tanggal 3 s.d. 4 Januari 2019, Yanti Sarmuhidayanti bersama dengan Anos Yeremias selaku Ketua Komisi C DPRD Provinsi Maluku kembali membahas mengenai masalah minuman tradisional Khas Maluku yaitu sopi. Pada kesempatan kali ini, Bea Cukai Ambon juga berkesempatan melihat langsung proses pembuatan minuman sopi ini.

Gambar mungkin berisi: 3 orang, orang duduk, tabel dan dalam ruangan

Sopi adalah minuman tradisional khas Maluku yang mengandung alkohol. Sopi sendiri berasal dari bahasa Belanda, Zoopje, yang berarti alkohol cair. Pada mulanya, sopi ini digunakan pada saat-saat tertentu yaitu pada saat upacara adat. Namun seiring berjalannya waktu, minuman ini menjadi banyak terjual bebas diberbagai kalangan masyarakat. Proses pembuatannya yang mudah seolah mendukungan peredaran sopi. Hanya dengan penyulingan pohon aren atau pohon sageru selama sehari semalam dapat dihasilkan sopi dengan kadar alkohol sekitar 40% oleh produksi rumahan.

Minuman yang disalahgunakan pemakaiannya ini kemudian banyak menimbulkan hal negatif di masyarakat selain itu sopi juga belum mendapatkan legalitas dari pemerintah daerah setempat. Mengingat hal ini, kemudian dibahaslah bersama dalam kunjungan mengenai masalah legalitas minuman sopi.

#BeacukaiAmbon
#BeacukaiMaluku
#BeacukaiRI
#Beacukai
#KementerianKeuangan

Berita Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan