Baca Berita

Bea Cukai Ambon Lewati Belasan Anak Sungai untuk Lakukan Pemantauan HTP di Kepala Madan

Wilayah pengawasan Bea Cukai Ambon terbilang cukup luas dengan adanya medan yang berbeda-beda. Tidak hanya daratan, jarak yang dipisahkan oleh lautan yang membuat wilayah pengawasan Bea Cukai Ambon terbagi menjadi beberapa daerah, meliputi Kota Ambon, Kab. Seram Bagian Barat, Kab. Seram Bagian Timur, Kab. Buru, Kab. Buru Selatan, dan Kab. Maluku Tengah.

Kali ini Bea Cukai Ambon melaksanakan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) di Kabupaten Buru Selatan, tepatnya di Kecamatan Kepala Madan. Perjalanan menuju Kecamatan Kepala Madan membutuhkan upaya yang cukup tinggi. Perjalanan dimulai dari Kota Ambon ke Pelabuhan Namlea ditempuh sekitar 8-10 jam perjalanan laut. Kemudian membutuhkan 4-5 jam perjalanan darat dari Namlea yang merupakan ibukota Kabupaten Buru yang harus ditempuh dengan menyeberangi belasan anak sungai gunung. Terlebih lagi jika hari hujan, sangat tidak memungkinkan untuk menuju ke Kecamatan Kepala Madan karena sering terjadi banjir kiriman dari gunung yang memutus akses perjalanan.

HTP ini dilaksanakan ke beberapa toko masyarakat yang menjual rokok mulai dari tanggal 1 – 4 Desember 2020. Dalam kegiatannya dilakukan pencatatan harga-harga rokok eceran yang dijual di setiap toko yang dikunjungi. Selain itu, juga dilakukan pencatatan jumlah rokok yang tersedia di toko tersebut sekaligus melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal dengan memberi tahu ciri-cirinya yang bisa dilihat dari keadaan pita cukainya.

Walaupun medan yang harus dilalui cukup berat, tak menyurutkan semangat pegawai Bea Cukai Ambon untuk selalu mensosialisasikan dan melindungi masyarakat akan bahaya rokok ilegal.

Eselon I Kementerian Keuangan