(6/8) Selama ini vape atau rokok elektrik beredar dan dijual bebas tanpa diawasi konsumsinya. Hal ini menyebabkan timbulnya kemungkinan penyalahgunaan konsumsi vape untuk anak dibawah umur. Oleh karena itu, peredaran dan penjualan vape hendaknya perlu diawasi pemerintah sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Pengenaan tarif cukai terhadap vape yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK/010/2017 tentang pengenaan tarif cukai hasil tembakau menjadi solusi dari pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk senantiasa selalu melindungi masyarakat dari bahaya dampak penggunaan vape. Pengenaan tarif cukai sebesar 57% mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2018 namun DJBC memberikan relaksasi waktu hingga 1 Oktober 2018 bagi pabrik olahan cairan vape, distributor, maupun TPE.
Menindaklanjuti hal tersebut diatas, Bea Cukai Ambon dengan sigap melaksanakan Sosialisasi pengenaan tarif cukai terhadap vape dan pendataan TPE vape yang berada di Kota Ambon dan sekitarnya yang dilaksanakan pada 30 Juli 2018 s.d 1 Agustus 2018. Didapati beberapa TPE cairan vape yang masih aktif melakukan kegiatannya di Kota Ambon, sosialisasi tersebut diberikan kepada para pemilik TPE guna memberikan edukasi dan informasi mengenai pengenaan tarif cukai terhadap vape.
Bea Cukai Ambon memperoleh indeks 3,748…..lanjutkan membaca
Ambon 23/12/2024 Jumat (20/12) Bea Cukai Ambon mengikuti kegiatan Peningkatan Kompetensi Pegawai tentang Keahlian Berkomunikasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah…..lanjutkan membaca
Ambon 26/11/2024 Pagi tadi Bea Cukai Ambon menggelar webinar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 dengan…..lanjutkan membaca
Ambon (21/11) - Rabu (20/11) Bea Cukai Ambon melaksanakan in house training yang dibawakan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan…..lanjutkan membaca
Ambon 15/11/2024 – Rabu (13/11) Bea Cukai Ambon melaksanakan in house training yang dibawakan oleh pelaksana pemeriksa Thoriq Mahhaban. Pada…..lanjutkan membaca