Baca Berita

Bea Cukai Ambon memberikan edukasi melalui sosialisasi

(6/8) Selama ini vape atau rokok elektrik beredar dan dijual bebas tanpa diawasi konsumsinya. Hal ini menyebabkan timbulnya kemungkinan penyalahgunaan konsumsi vape untuk anak dibawah umur. Oleh karena itu, peredaran dan penjualan vape hendaknya perlu diawasi pemerintah sehingga tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan.

Pengenaan tarif cukai terhadap vape yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK/010/2017 tentang pengenaan tarif cukai hasil tembakau menjadi solusi dari pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk senantiasa selalu melindungi masyarakat dari bahaya dampak penggunaan vape. Pengenaan tarif cukai sebesar 57% mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2018 namun DJBC memberikan relaksasi waktu hingga 1 Oktober 2018 bagi pabrik olahan cairan vape, distributor, maupun TPE.

Menindaklanjuti hal tersebut diatas, Bea Cukai Ambon dengan sigap melaksanakan Sosialisasi pengenaan tarif cukai terhadap vape dan pendataan TPE vape yang berada di Kota Ambon dan sekitarnya yang dilaksanakan pada 30 Juli 2018 s.d 1 Agustus 2018. Didapati beberapa TPE cairan vape yang masih aktif melakukan kegiatannya di Kota Ambon, sosialisasi tersebut diberikan kepada para pemilik TPE guna memberikan edukasi dan informasi mengenai pengenaan tarif cukai terhadap vape.

#beacukaiambon
#ambon
#beacukaimakinbaik
#beacukai

Berita Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan