Ambon (17/03/2023) Sejak tanggal 02 Maret 2023 sampai dengan hari ini Bea Cukai Ambon telah melakukan kegiatan monitoring harga transaksi pasar hasil tembakau di empat kecamatan yaitu kecamatan Banda di Pulau Banda Neira, kecamatan Huamual Belakang, kecamatan Amahai di Pulau Seram dan kecamatan Lolong Guba di Pulau Buru. Melihat kondisi lokasi yang berbeda dan memliki jarak yang jauh, maka penugasan tim dilakukan secara bergantian.
Empat tim yang ditugaskan selain melakukan monitoring HTP Hasil Tembakau juga melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal. Proses pelaksanaan monitoring ini dilakukan untuk memonitor harga penjualan rokok di pasar untuk kemudian dilaporkan ke pusat. Tim melakukan pengecekan harga ke kios/warung di setiap desa di bawah kecamatan yang menjadi target monitoring. Setelah melakukan pengecekan harga, tim juga tidak lupa memberikan sosialisasi singkat terkait rokok ilegal, dengan menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal serta tindakan yang perlu dilakukan jika menemukan atau mendengar informasi tentang rokok illegal baik tanpa pita maupun berpita cukai palsu atau salah peruntukan.
Harapannya dengan pelaksanaan monitoring ini dapat menjadi bahan analisa untuk rekan-rekan di Bea Cukai Pusat serta lewat sosialisasi rokok ilegal ke masyarakat dapat menunjukkan eksistensi Bea Cukai Ambon dan mencegah terjadinya peredaran rokok ilegal.
Bea Cukai Ambon memperoleh indeks 3,748…..lanjutkan membaca
Ambon 23/12/2024 Jumat (20/12) Bea Cukai Ambon mengikuti kegiatan Peningkatan Kompetensi Pegawai tentang Keahlian Berkomunikasi yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah…..lanjutkan membaca
Ambon 26/11/2024 Pagi tadi Bea Cukai Ambon menggelar webinar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 dengan…..lanjutkan membaca
Ambon (21/11) - Rabu (20/11) Bea Cukai Ambon melaksanakan in house training yang dibawakan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan…..lanjutkan membaca
Ambon 15/11/2024 – Rabu (13/11) Bea Cukai Ambon melaksanakan in house training yang dibawakan oleh pelaksana pemeriksa Thoriq Mahhaban. Pada…..lanjutkan membaca