Baca Berita

Bea Cukai Ambon Periksa Kapal MV Boudicca

Dalam menjalankan salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai yaitu Community Protector, Petugas Bea Cukai berhak untuk memeriksa awak sarana pengangkut yang datang dari luar negeri. Pemeriksaan sarana pengangkut sendiri diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-53/BC/2010
tentang Tata Laksana Pengawasan.


Hal ini dilakukan juga oleh Bea Cukai Ambon, seperti yang terjadi pada hari Minggu,19 Januari 2020 di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Pegawai memeriksa Kapal Pesiar MV Boudicca berpenumpang sekitar 800-920 orang yang berlayar dari Papua Nugini. Dalam proses pemeriksaan di atas kapal, Bea Cukai Ambon menurunkan 9 orang dan juga 2 orang pegawai Bea Cukai Kanwil Maluku. Namun sebelum dilakukannya pemeriksaan fisik di atas kapal, agen ataupun awak sarana pengankut seharusnya sudah menyampaikan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP). Yang kemudian di olah menjadi hasil analisis oleh BC 1.1. Setelah itu barulah kapal dilakukan pemeriksaan secara fisik oleh petugas Bea Cukai.


Pelaksana pada Seksi Penindakan dan Penyidikan menerima Surat Perintah Pengawasan dan melakukan pemeriksaan sarana pengangkut berdasarkan Surat Perintah Pengawasan dan hasil analisis, meliputi
pemeriksaan sarana pengangkut berdasarkan dokumen antara lain: Port Clearence, Cargo Manifest; Crew List/Passenger List; Crew Effect/Personal Effect; Port of Call/Voyage Memo; Shipstore & Provision Store; Bayplan/Stowage Plan; Narcotic List/Medicine List; Bonded Store; Ship Particular; Nil List; Jurnal Kapal; dan Dokumen lainnya. Apabila terdapat indikasi terjadinya pelanggaran kepabeanan dan cukai bisa dilakukan proses penindakan. Apabila semua sudah dilaksanakan hasil pemeriksaan dituangkan dalan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Sarana Pengangkut.


Sekarang kalian udah taukan proses pemeriksaan sarana pengangkut, tapi segala proses yang panjang tadi ada tujuannya lo tidak cuman iseng saja. Tujuannya yaitu mencegah terjadinya penyelundupan barang - barang yang dilarang masuk ke dalam daerah pabean.

Eselon I Kementerian Keuangan