Awal tahun 2020, Bea Cukai Ambon bersinergi dengan Bea Cukai Maluku melakukan penindakan Barang Kena Cukai (BKC) berupa Minuman Mengantung Etil Alkohol (MMEA).
Tercatat sampai dengan bulan Februari telah melakukan penindakan di 3 (tiga) tempat Pengusaha BKC.
Perusahaan tersebut ditindak dikarenakan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) tidak melakukan Pencatatan yang melanggar Pasal 16 ayat 2 UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan barang bukti berupa 44 Botol MMEA Gol. B dan C berbagai merek, disamping itu terdapat Pengusaha TPE yang menjual MMEA Gol. B & C namun tidak memiliki izin berupa NPPBKC yang melanggar Pasal 14 ayat (1) UU No.39 tahun 2007 tentang Cukai dan diamankan barang bukti 12 Botol MMEA Gol. B dan C Berbagai Merek. Adapun pelanggaran lainnya yaitu Pengusaha TPE yang tidak melakukan pencatatan dan adanya pengakutan BKC MMEA tidak dilindungi dengan dokumen cukai (CK-6) yang melanggar Pasal 16 ayat 2 dan Pasal 27 ayat (2) UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai beserta barang bukti yang diamankan 1.788 Botol MMEA Gol. B dan C Berbagai Merek.
Informasi mengenai adanya pelanggaran tersebut didapat dari pengumpulan informasi dan analisa yang merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Ambon dan Kanwil Bea Cukai Maluku yang menjalankan fungsi sebagai Community Protector dalam mengawasi kepatuhan dari pengguna jasa dalam menjalankan kegiatannya.
Diharapkan dengan kegiatan pengawasan yang dilaksanakan secara rutin, dapat meminimalisir peredaran BKC ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Ambon serta dapat meningkatkan tingkat kepatuhan di bidang Cukai bagi Pengusaha BKC, karena Legal itu Mudah.
Ambon (29/4) – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Kepala Balai Karantina…..lanjutkan membaca
Ambon (24/4) – Kantor Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Asisten…..lanjutkan membaca
Ambon (23/4) – Pagi ini, Bea Cukai Ambon kembali…..lanjutkan membaca
Ambon (21/4) – Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan Bastori…..lanjutkan membaca