Sebagaimana diketahui, bahwa sensus BMN adalah kegiatan inventarisasi yang dilakukan oleh Pengguna Barang sekurang-kurangnya sekali dalam 5 (lima) tahun, kecuali terhadap BMN berupa persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan dilaksanakan melalui opname fisik setiap tahun, sesuai Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, bertujuan agar semua BMN dapat tertata dengan baik dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan mempermudah pelaksanaan pengelolaan BMN.
Bea Cukai Ambon telah melakukan tahap persiapan, pelaksanaan yang nantinya akan dilanjutkan di tahap pelaporan yang merupakan serangkaian dari kegiatan sensus BMN 2019. Tujuan dari Kegiatan Sensus BMN 2019 adalah :
1. Menyediakan data BMN yang memadai dalam rangka mewujudkan tertib administrasi dan tertib fisik BMN di lingkungan Kementerian Keuangan.
2. dan Mempermudah pelaksanaan pengelolaan BMN.
Kegiatan ini direncakan akan selesai sebelum tanggal 23 September 2019 yang merupakan target penyelesaian dari Kanwil DJBC Maluku.
#beacukaiambon #kemenkeuri #beacukairi #beacukaimakinbaik #beacukaimaluku #beacukaiambon #ambon #maluku #koordinasi #betahumaskemenkeumaluku #customs #jagaasetnegara
TweetAmbon (29/4) – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Kepala Balai Karantina…..lanjutkan membaca
Ambon (24/4) – Kantor Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Asisten…..lanjutkan membaca
Ambon (23/4) – Pagi ini, Bea Cukai Ambon kembali…..lanjutkan membaca
Ambon (21/4) – Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan Bastori…..lanjutkan membaca