Ambon (8/7) – Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di Kota Ambon dan wilayah sekitarnya, Bea Cukai Ambon menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal yang kali ini diberi nama “Operasi Gurita”. Operasi ini dilaksanakan secara serentak dan terpadu pada periode tanggal 25 April s.d. 30 Juni 2025.
Melalui operasi tersebut, petugas Bea Cukai Ambon berhasil melakukan enam kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 4.040 batang rokok ilegal. Operasi ini merupakan bentuk komitmen untuk melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal serta mendukung penerimaan negara. Bea Cukai Ambon juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan temuan atau indikasi peredaran rokok ilegal melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.
Operasi Gurita diharapkan mampu menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan meminimalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Maluku, demi terciptanya persaingan usaha yang sehat serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.
TweetAmbon (8/7) – Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di Kota Ambon dan wilayah sekitarnya, Bea Cukai Ambon…..lanjutkan membaca
Ambon (7/7) – Bea Cukai Ambon menggelar Apel Rutin Bulan Juli di Aula Masohi, Kantor Bea Cukai Ambon.…..lanjutkan membaca
Ambon (1/7) – Bea Cukai Ambon hadir dalam Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang dilaksanakan di halaman Polsek…..lanjutkan membaca
Ambon (1/7) – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan kerja dari Karantina Maluku dalam rangka penguatan sinergi pelaksanaan pemeriksaan…..lanjutkan membaca
Ambon (1/7) – Bea Cukai Ambon hadir mendukung kegiatan koordinasi studi banding percepatan ekspor Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara…..lanjutkan membaca