Ambon (8/7) – Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di Kota Ambon dan wilayah sekitarnya, Bea Cukai Ambon menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal yang kali ini diberi nama “Operasi Gurita”. Operasi ini dilaksanakan secara serentak dan terpadu pada periode tanggal 25 April s.d. 30 Juni 2025.
Melalui operasi tersebut, petugas Bea Cukai Ambon berhasil melakukan enam kali penindakan dengan barang bukti sebanyak 4.040 batang rokok ilegal. Operasi ini merupakan bentuk komitmen untuk melindungi masyarakat dari barang kena cukai ilegal serta mendukung penerimaan negara. Bea Cukai Ambon juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan temuan atau indikasi peredaran rokok ilegal melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.
Operasi Gurita diharapkan mampu menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan meminimalkan peredaran rokok ilegal di wilayah Maluku, demi terciptanya persaingan usaha yang sehat serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.
TweetAmbon, 4 September 2025 – Bea Cukai Ambon melaksanakan Apel…..lanjutkan membaca
Ambon, 4 September 2025 – Bea Cukai Ambon kembali menggelar…..lanjutkan membaca
Ambon, 27 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon bersama Kantor…..lanjutkan membaca
Ambon, 25 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon kembali menggelar kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon, 17 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon bersama jajaran Kementerian…..lanjutkan membaca