Banda(20/09/2021) Community Protector, merupakan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai instansi yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan kepabeanan dan cukai yang ada di Indonesia. Salah satu diantaranya adalah melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang ada di masyarakat. Sejalan dengan pernyataan diatas, Bea Cukai Ambon adakan Operasi Pasar Berantas Rokok Ilegal di Pulau Banda Naira.
Senin pagi Tim Opsar BC Ambon yang dipimpin Petra Sihar melaksanakan operasi ke warung-warung di sekitar Pelabuhan Banda Naira. Datangi kios-kios dan warung-warung, Tim Opsar BC Ambon melakukan pengecekan rokok-rokok yang dijual dan menginformasikan modus-modus yang sering digunakan penjual rokok dengan pita cukai palsu atau tanpa pita cukai.
Petra dan tim juga memberikan sosialisasi kepada para pemilik toko bagaimana cara mengetahui jika rokok yang dijual tersebut adalah rokok ilegal (rokok dengan pita cukai palsu atau tanpa dilekati pita cukai).
Diharapkan setelah dilaksanakan operasi pasar ke warung-warung, dapat memberikan pemahaman lebih kepada para pemilik toko terhadap legalitas rokok yang dijualnya.
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam semangat memperkuat sinergi dan…..lanjutkan membaca
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam upaya mendukung pengembangan…..lanjutkan membaca
Ambon (21/7) – Bea Cukai Ambon kembali menggelar kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon (16/7) – Bea Cukai Ambon kembali mengadakan kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon (16/7) – Bea Cukai Ambon bersinergi dengan Kanwil DJBC…..lanjutkan membaca