
Tidak ada habisnya upaya yang dilakukan Bea Cukai Ambon untuk mengurangi hal-hal yang dapat merugikan negara. Salah satunya adalah melalui Sosialisasi Rokok Ilegal.
Ambon (15/8) Bertempat di Halaman Kantor, Debby Syaputra selaku pembawa materi menjelaskan kepada masyarakat bahwa pada dasarnya rokok telah dikenakan pembebanan berupa cukai. Pengenaan cukai ini dilakukan untuk memudahkan mengawasi peredarannya serta sebagai sumber penerimaan negara. Selain hal tersebut, beliau juga menjelaskan tentang kriteria rokok yang tergolong rokok ilegal.


Dengan adanya sinergi antara Bea Cukai dengan masyarakat, diharapkan dapat menekan jumlah peredaran rokok ilegal, karena dapat merugikan dan mengurangi penerimaan negara.


#beacukaimakinbaik #beacukairi #beacukaimaluku #beacukaiambon #gempurrokokilegal #rokokilegal #ambon #maluku #stoprokokilegal
Tweet
Ambon, 5 November 2025 – Bea Cukai Ambon kembali melaksanakan…..lanjutkan membaca
Ambon, 3 November 2025 – Bea Cukai Ambon melaksanakan Bastori pada Senin (3/11) di…..lanjutkan membaca
Ambon, 30 Oktober 2025 – Bea Cukai Ambon mengikuti kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon, 27 Oktober 2025 – Bea Cukai Ambon melaksanakan Bastori pada Senin (27/10) di…..lanjutkan membaca
Bea Cukai Ambon menunjukkan komitmennya dalam mendorong ekspor produk lokal dengan melakukan…..lanjutkan membaca