Tidak ada habisnya upaya yang dilakukan Bea Cukai Ambon untuk mengurangi hal-hal yang dapat merugikan negara. Salah satunya adalah melalui Sosialisasi Rokok Ilegal.
Ambon (15/8) Bertempat di Halaman Kantor, Debby Syaputra selaku pembawa materi menjelaskan kepada masyarakat bahwa pada dasarnya rokok telah dikenakan pembebanan berupa cukai. Pengenaan cukai ini dilakukan untuk memudahkan mengawasi peredarannya serta sebagai sumber penerimaan negara. Selain hal tersebut, beliau juga menjelaskan tentang kriteria rokok yang tergolong rokok ilegal.
Dengan adanya sinergi antara Bea Cukai dengan masyarakat, diharapkan dapat menekan jumlah peredaran rokok ilegal, karena dapat merugikan dan mengurangi penerimaan negara.
#beacukaimakinbaik #beacukairi #beacukaimaluku #beacukaiambon #gempurrokokilegal #rokokilegal #ambon #maluku #stoprokokilegal
TweetAmbon, 17 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon bersama jajaran Kementerian…..lanjutkan membaca
Ambon, 20 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon menyelenggarakan kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon, 14 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon bersama Kantor Wilayah…..lanjutkan membaca
Ambon, 12 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon bersama Karantina Maluku dan Dinas Perindustrian…..lanjutkan membaca
Ambon, 11 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon berpartisipasi dalam…..lanjutkan membaca