Ambon (30/06/2021)
Memberikan layanan yang memuaskan bagi pengguna layanan tersebut ialah target dari setiap pelayan publik. Semua itu tidak lepas dari standar layanan publik. Pada kesempatam kali ini Bea Cukai Ambon mendapat kesempatam untuk mengundang Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat dalam acara “BC (Bincang Cerdas) Ruang Publik” yang di hadiri oleh pegawai Bea Cukai di Lingkungan Kantor Wilayah DJBC Maluku.
Materi yang diberikan oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku ini tentu sangat dibutuhkan bagi Instansi Bea Cukai sebagaimana Instansi yang melayani masyarakat.
“Apabila kepatuhan standar layanan publik sebuah organisasi rendah maka kualitas layanan publiknya pun rendah dan apabila Kepatuhan standar layanan publiknya tinggi, makan tingkat korupsi pada organisasi tersebut rendah” Ujar Hasan Slamat.
Beacukai pun wajib untuk memenuhi 14 Komponen Standar Pelayanan Publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 21. Dengan adanya BC Ruang Publik, diharapkan Bea Cukai di Lingkungan Kanwil DJBC Maluku dapat senantiasa selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ambon (8/5) – Untuk pertama kalinya, komoditi Live Clam…..lanjutkan membaca
Ambon (7/5) – Dalam upaya meningkatkan pengetahuan dan kompetensi pegawai, Bea Cukai…..lanjutkan membaca
Ambon (7/5) – Bea Cukai ambon menggelar Apel Rutin Bulan Mei di Halaman Kantor Bea Cukai…..lanjutkan membaca
Ambon (29/4) – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Kepala Balai Karantina…..lanjutkan membaca
Ambon (24/4) – Kantor Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Asisten…..lanjutkan membaca