Ambon(23/11/2021) Korupsi tidak melulu soal uang, banyak perilaku yang tanpa kita sadari ternyata merupakan salah satu jenis perilaku korupsi. Berbicara mengenai korupsi, Selasa pagi Bea Cukai Ambon mengadakan kegiatan Briefing Integritas yang mengangkat tema “Bohong, Ngapusi, Pabote’”, sebuah pengantar untuk memahami delik-delik korupsi.
Kepala Subbagian Umum Bea Cukai Ambon Guruh Supenget berkesempatan menjadi pemateri pada kesempatan briefing integritas kali ini. Pada awal pemaparan, Guruh menyampaikan bahwa indikator utama keberhasilan pemberantasan korupsi adalah saat kepercayaan publik terhadap pemerintah menguat. “Menurut survei yang dilakukan oleh LSM Transparansi Internasional Indonesia di tahun 2020, Indonesia menduduki peringkat 102 dari 179 negara dengan nilai 37”,terang Guruh. Dari data tersebut dapat dikatakan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah terbilang rendah.
Selanjutnya, Guruh menjelaskan bahwa ada 30 delik korupsi yang dibagi menjadi 7 kelompok dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 j.o Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 yakni terkait Kerugian Keuangan negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi. Dari kelompok tersebut dapat diketahui bahwa hanya ada 1 dari tujuh kelompok yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Di akhir pemaparannya Guruh menyampaikan bahwa di setiap kebijakan yang kita ambil, setiap pekerjaan yang kita lakukan harus ada tujuannya.
Diharapkan dengan diadakannya Briefing Integritas ini dapat menjadi pengingat kita untuk tetap bekerja sepenuh hati dan berintegritas.
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam semangat memperkuat sinergi dan…..lanjutkan membaca
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam upaya mendukung pengembangan…..lanjutkan membaca
Ambon (21/7) – Bea Cukai Ambon kembali menggelar kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon (16/7) – Bea Cukai Ambon kembali mengadakan kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon (16/7) – Bea Cukai Ambon bersinergi dengan Kanwil DJBC…..lanjutkan membaca