Ambon, 20 Oktober 2020, Bea Cukai Ambon bekerjasama dengan RRI Ambon mengadakan Dialog Interaktif Ketentuan Impor Barang Kiriman dari luar negeri. Dialog ini dipandu Ekka dari RRI Ambon dengan narasumber : M. Andry Fauzi dan Kinanti Saskia L dari Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis.
Dialog yang berlangsung sekitar 1 (satu) jam dari jam 10:00 - 11:00 WIT, membahas seputar aturan regulasi barang kiriman dari luar negeri. Salah satu permasalahan yang ditanyakan saudara Ekka yaitu mengenai barang/pakaian bekas dari Belanda ke Ambon. Disini ditekankan oleh kedua narasumber bahwa masyarakat pada umumnya, khususnya warga Ambon agar memahami prosedur yang ada baik ketentuan Barang Kiriman pada Peraturan Menteri Keuangan nomor : 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman maupun ketentuan aturan larangan dan pembatasan terkait barang impor yang ada. Seperti halnya bahwa semua barang impor harus dalam keadaan baru dalam hal ini pakaian bekas dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan nomor : 51/M-Dag/Per/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Serta masyarakat yang mendapat kiriman barang impor dari luar negeri dapat secara mandiri mengeceknya di laman http://www.beacukai.go.id/barangkiriman.
Kegiatan dialog interaktif yang secara rutin dilaksanakan setiap bulan ini, diharapkan dapat menambah pemahaman kepada masyarakat secara umum tentang kiriman barang dari luar negeri serta untuk menangkal penipuan yang sering terjadi yang mengatasnamakan Bea Cukai.
Tweet
Ambon (29/4) – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Kepala Balai Karantina…..lanjutkan membaca
Ambon (24/4) – Kantor Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Asisten…..lanjutkan membaca
Ambon (23/4) – Pagi ini, Bea Cukai Ambon kembali…..lanjutkan membaca
Ambon (21/4) – Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan Bastori…..lanjutkan membaca