Selasa, 25 Agustus 2020, Bea Cukai Ambon kembali melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat luas melalui siaran pada RRI Ambon. Mengambil tema “Yuk, Katong Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal” yg mana materi ini menjelaskan tentang cara mengenali rokok ilegal yg dapat diamati dengan kasat mata. Kali ini Bea Cukai Ambon menghadirkan narasumber dari kalangan milenial. Dibawakan oleh pelaksana Penyuluhan Layanan Informasi Anugrah Yerapha dan Elia Khana, disampaikan bahwa ada beberapa ciri rokok ilegal seperti rokok polos/tanpa dilekati pita cukai, rokok yg dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan juga pita cukai tidak sesuai peruntukan. Selain ciri diatas, rokok juga dengan harga yg murah dapat diindikasi sebagai rokok ilegal. Selain berdampak bagi kesehatan, mengedarkan atau memakai rokok ilegal juga dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda maupun pidana. Dampak lainnya adalah akan mempengaruhi pendapatan negara, yg mana kita semua tahu bahwa insentif dari cukai rokok sendiri dapat digunakan untuk pembangunan negeri. Untuk itu, Bea Cukai Ambon berpesan untuk “stop rokok ilegal”, dan jika menemukan ciri-ciri rokok ilegal seperti diatas agar dilaporkan kepada Bea Cukai setempat.
Ambon (29/4) – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Kepala Balai Karantina…..lanjutkan membaca
Ambon (24/4) – Kantor Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Asisten…..lanjutkan membaca
Ambon (23/4) – Pagi ini, Bea Cukai Ambon kembali…..lanjutkan membaca
Ambon (21/4) – Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan Bastori…..lanjutkan membaca