Bea Cukai Ambon mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertema Pengawasan Potensi Pelanggaran Ketentuan Cukai Atas Minuman Beralkohol Jenis Sopi di Wilayah Ambon dengan menggandeng instansi dan kementerian terkait untuk membahas dilema minuman tradisional sopi di Aula Kantor Bea Cukai Ambon pada Selasa, 12 Februari 2019.
Minuman tradisional tanpa legalitas yang termasuk kedalam jenis minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan kadar rata-rata lebih dari 40% yaitu sopi, memang tidak asing lagi terdengar di wilayah Maluku. Proses pembuatan minuman sopi yang sangat mudah seolah menjadi alternatif bagi para petani pohon aren dan industri rumahan sebagai mata pencaharian karena masih menggunakan alat sederhana yang tradisional dibanding pengolahan hasil pohon aren lainnya.
Minuman dengan harga yang sangat murah, sekitar Rp. 20.000 tiap liternya memungkinkan semua kalangan masyarakat dapat membeli dan mengonsumsinya. Selain efek bagi kesehatan, pengonsumsian sopi ini sering menimbulkan masalah dan kericuhan dan sering dilakukan penertiban atas peredarannya. Mengingat hal ini, apabila sopi memiliki dasar hukum yang jelas akan memudahkan pengawasan dan meminimalisir penertiban.
#beacukai #beacukaiambon #beacukaimaluku #beacukairi #kemenkeu #kemenkeuri #sopi #ambon #maluku
Ambon (24/4) – Kantor Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Asisten…..lanjutkan membaca
Ambon (23/4) – Pagi ini, Bea Cukai Ambon kembali…..lanjutkan membaca
Ambon (21/4) – Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan Bastori…..lanjutkan membaca
Ambon (15/4) – Dalam rangka mempererat sinergi antara Direktorat Jenderal…..lanjutkan membaca