Ambon – Upaya memerangi peredaran BKC illegal dan meningkatkan kepatuhan pengusaha BKC terus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Bea Cukai Ambon pada tanggal 15 s.d 17 Oktober 2024 melaksanakan kegiatan Gempur BKC Ilegal di Pulau Boano, Kecamatan Huamual Belakang, Seram Bagian Barat.

Kegiatan tersebut meliputi pengawasan terhadap peredaran BKC ilegal di berbagai tempat, meliputi perusahaan jasa titipan, minimarket, serta sejumlah toko atau warung. Dalam Operasi Gempur tahap II ini, Bea Cukai Ambon juga melakukan koordinasi dengan kepala desa setempat guna memastikan pengawasan yang lebih efektif.
Selain tindakan pengawasan, tim Bea Cukai Ambon juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai (polos), penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Kegiatan ini merupakan perwujudan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, baik melalui langkah preventif maupun represif, dalam memberantas peredaran BKC ilegal. Upaya ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dan menciptakan keadilan berusaha bagi industri.
Bea Cukai Ambon juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran BKC ilegal, termasuk rokok ilegal dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran melalui saluran informasi yang tersedia atau menghubugi Bravo Bea Cukai di 1500225.
Tweet
Ambon, 3 November 2025 – Bea Cukai Ambon melaksanakan Bastori pada Senin (3/11) di…..lanjutkan membaca
Ambon, 30 Oktober 2025 – Bea Cukai Ambon mengikuti kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon, 27 Oktober 2025 – Bea Cukai Ambon melaksanakan Bastori pada Senin (27/10) di…..lanjutkan membaca
Bea Cukai Ambon menunjukkan komitmennya dalam mendorong ekspor produk lokal dengan melakukan…..lanjutkan membaca
Ambon, 20 Oktober 2025 – Bea Cukai Ambon kembali…..lanjutkan membaca