Baca Berita

Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Ambon Susuri Berbagai Daerah

Ambon(24/08/2021) Maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat mengakibatkan penerimaan negara di bidang cukai berkurang. Masih ditemukan di daerah daerah rokok yang tidak dilekati pita cukai maupun pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya Hal tersebut salah satunya disebabkan karena para pemilik toko yang belum mendapat edukasi terkait bahaya rokok ilegal.

Menjalankan salah satu fungsinya yakni Community Protector, Bea Cukai Ambon susuri perjalanan darat sekitar 3 jam, melewati jalur laut 1,5 jam untuk sampai di beberapa daerah seperti Kecamatan Piru Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Tengah dan untuk menuju desa Kobisonta sendiri menempuh total 10 jam. Di samping melakukan pemeriksaan, Bea Cukai Ambon juga memberikan sosialisasi kepada para pemilik toko untuk memperhatikan apa saja tertera pada kemasan jualnya.

Operasi Pasar dan Sosialisasi Bahaya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ini dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia untuk mengurangi peredaran rokok ilegal yang ada di masyarakat. Dimulai dari tanggal dari tanggal 19 – 22 Agustus, Tim Bea Cukai Ambon juga memberikan sosialisasi kepada para pemilik toko agar dapat memastikan rokok yang dijualnya dilekati pita cukai sebagai salah satu cara menekan peredaran rokok ilegal. Dengan begitu industri dalam negeri tetap stabil.

agen sbobet
slot Online
Slot Resmi
Slot gacor
Slot gacor
Slot Gacor
Slot Dana
Slot Gacor
Slot gacor
slot zeus
prada555
prada555
slot server thailand
slot online
terjun4d
demo nolimit city
terjun4d
deposit pulsa tanpa potongan
link alternatif terjun4d
 

Berita Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan