Selamat sore kawab BC AMQ, sudah tau kah apa itu Rokok Ilegal ?
Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar dipasaran tanpa pita cukai, atau nemakai pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya, dan pita cukai bekas.
Di tahun 2018, tingkat persentase BKC Ilegal adalah sevesar 7%. Pada tahun 2019 ini, dengan target yang tentunya lebih kecil yaitu 3%, dibutuhkan banyak strategi baru yang salah satunya adalah lewat Operasi Gempur I 2019.
Mari kawan BC AMQ, bersama-sama kita gempur habis rokok ilegal. Laporkan kepada petugas Bea dan Cukai apabila menjumpai penjualan rokok ilegal.
#beacukaimakinbaik #beacukairi #beacukaimaluku #beacukaiambon #gempurrokokilegal #rokokilegal
Ambon (29/4) – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Kepala Balai Karantina…..lanjutkan membaca
Ambon (24/4) – Kantor Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Asisten…..lanjutkan membaca
Ambon (23/4) – Pagi ini, Bea Cukai Ambon kembali…..lanjutkan membaca
Ambon (21/4) – Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan Bastori…..lanjutkan membaca