Selamat sore kawab BC AMQ, sudah tau kah apa itu Rokok Ilegal ?
Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar dipasaran tanpa pita cukai, atau nemakai pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya, dan pita cukai bekas.
Di tahun 2018, tingkat persentase BKC Ilegal adalah sevesar 7%. Pada tahun 2019 ini, dengan target yang tentunya lebih kecil yaitu 3%, dibutuhkan banyak strategi baru yang salah satunya adalah lewat Operasi Gempur I 2019.
Mari kawan BC AMQ, bersama-sama kita gempur habis rokok ilegal. Laporkan kepada petugas Bea dan Cukai apabila menjumpai penjualan rokok ilegal.
#beacukaimakinbaik #beacukairi #beacukaimaluku #beacukaiambon #gempurrokokilegal #rokokilegal
Ambon, 17 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon bersama jajaran Kementerian…..lanjutkan membaca
Ambon, 20 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon menyelenggarakan kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon, 14 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon bersama Kantor Wilayah…..lanjutkan membaca
Ambon, 12 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon bersama Karantina Maluku dan Dinas Perindustrian…..lanjutkan membaca
Ambon, 11 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon berpartisipasi dalam…..lanjutkan membaca