Ambon (2/10/2021) Untuk Sobat BC yang saat ini tinggal diluar negeri dan ingin kembali ke Indonesia. Kamu bisa kok pulang ke Indonesia dengan membawa barang-barang milik pribadi kamu. Nah, kali ini Rabu (29/09 – Red) bertempat di Kantor Bea Cukai Ambon, Rafaililo Sandhy Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis membawakan sharing session terkait barang pindahan. Dalam pemaparan materinya, Rafaililo menjelaskan terkait persyaratan impor barang pindahan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.04/2008 Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Pindahan, Barang pindahan adalah barang –barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor.
Diharapkan pegawai Bea Cukai Ambon mampu memahami materi yang telah disampaikan dan dapat membantu rekan yang membutuhkan informasi terkait impor barang pindahan.
Ambon (5/6) - Dalam upaya mendorong potensi ekspor langsung dari Provinsi Maluku, Bea…..lanjutkan membaca
Ambon (5/6) - Bea Cukai Ambon menggelar Apel Rutin…..lanjutkan membaca
Ambon (4/6) - Bea Cukai Ambon kembali menyelenggarakan Stori Par…..lanjutkan membaca
Ambon (4/6) – Bea Cukai Ambon turut berperan aktif dalam Rapat…..lanjutkan membaca
Ambon (2/6) – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila,…..lanjutkan membaca