Baca Berita

Impor Sementara Yacht dan Cruise Ship

  Gambar mungkin berisi: samudera, awan, langit, gunung, perahu, luar ruangan, alam dan air

Hai Selamat Sore Sahabat Tuna sekalian!
Taukah kalian bahwa Pelabuhan Ambon adalah 1 dari 20 Pelabuhan Masuk dan Pelabuhan Keluar Tempat Pelayanan Kepabeanan atas Impor Sementara Kapal Wisata Asing?

Kan baru-baru ini Bea Cukai Ambon melakukan pelayanan Yacht Race 2019 nih, ternyata beda lho Kapal Wisata Asing dengan kapal-kapal lain.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-123/PMK.04/2017 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing, Kapal Wisata asing dapat berupa Yacht dan atau Cruise Ship (Kapal Pesiar). Kapal wisata asing itu sendiri bisa dimasukkan ke dalam daerah Pabean dengan Impor Sementara, jika memenuhi ketentuan:
1. Terdaftar di negara asing
2. Dimiliki atas nama warga negara asing
3. Diimpor oleh warga negara asing atau kuasanya.

Salah satu kelebihannya ternyata Impor Sementara Yacht dan Cruise Ship juga bisa mendapatkan pembebasan Bea Masuk lhoooo...

Nah, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 1914/KM.4/2018 tentang Penetapan Pelabuhan Masuk dan Pelabuhan Keluar Tempat Pelayanan Kepabeanan atas Impor Sementara Kapal Wisata Asing, pelayanan kepabeanan Impor Sementara Yacht ini cuma diberikan spesial kepada 20 pelabuhan keluar-masuk saja. Salah satunya yaitu Pelabuhan Ambon yang merupakan daerah Pengawasan Bea Cukai Ambon. Jadi... jangan heran kalau kalian banyak menemukan bule bersliweran di jalanan kota Ambon ya

Eselon I Kementerian Keuangan