Ambon(31/05/2022) Berbicara terkait lamanya perpindahan barang dari sarana pengangkut ke tempat penimbunan, tentu perlu waktu yang cukup lama. Beranjak dari hal tersebut M Yusuf Nasution Kepala Seksi Perbendaharaan BC Ambon memberikan pengetahuan terkait administrasi Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes.
M Yunas menyampaikan bahwa RKSP dan pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut telah diatur dalam pasal 7a dan 9a UU Kepabeanan nomor 17 tahun 2006 yang kemudian ada dua aturan lagi yang mengatur tentang penambahan terkait National Logistic Ecosystem (NLE) dalam PMK 158 tahun 2020 dan PER-38/BC/2017 sebagaimana diubah dengan PER-11/BC/2020 yang menambahkan aturan terkait jadwal pemberlakuan dan definisi dan metode yang terhubung dengan NLE.
Harapannya dengan penjelasan yang diberikan oleh M Yunas Nasution memberikan penyegaran wawasan kepabeanan kepada seluruh pegawai.
Ambon, 1 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon menghadiri Rapat…..lanjutkan membaca
Ambon, 1 Agustus 2025 – Dalam rangka mendukung peningkatan infrastruktur…..lanjutkan membaca
Ambon, 30 Juli 2025 – Bea Cukai Ambon menggelar…..lanjutkan membaca
Ambon, 28 Juli 2025 – Bea Cukai Ambon menyelenggarakan…..lanjutkan membaca
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam semangat memperkuat sinergi dan…..lanjutkan membaca