Ambon(10/03/2022) Dalam proses bisnis kepabeanan dan cukai, terdapat kegiatan pemeriksaan fisik untuk barang yang diimpor. Namun tidak semua barang impor dilakukan pemeriksaan fisik. Barang yang masuk dalam pemeriksaan fisik adalah barang yang diklasifikasikan dalam kategori jalur merah. Lantas bagaimana prosedurnya? Berbicara terkait hal tersebut Bea Cukai Ambon mengadakan In House Training pada Jumat pagi yang membahas “Pemeriksaan fisik barang impor”.
Pelaksana BC Ambon, Frans Mige Lawamuran berkesempatan menjadi pemateri pada In House Training kali ini. Frans menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan fisik, barang tersebut diklasifikasikan melalui tiga jalur yakni jalur merah, jalur kuning dan jalur hijau yang ditetapkan melalui Sistem Komputer Pabean (SKP). “Barang yang dilakukan pemeriksaan fisik itu hanya barang yang diklasifikasikan dalam jalur merah”,tutur Frans.
Setelah menjelaskan prosedur pemeriksaan fisik barang impor ini diharapkan dapat menambah pemahaman internal pegawai Bea Cukai Ambon.
Ambon, 30 Juli 2025 – Bea Cukai Ambon menggelar…..lanjutkan membaca
Ambon, 28 Juli 2025 – Bea Cukai Ambon menyelenggarakan…..lanjutkan membaca
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam semangat memperkuat sinergi dan…..lanjutkan membaca
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam upaya mendukung pengembangan…..lanjutkan membaca
Ambon (21/7) – Bea Cukai Ambon kembali menggelar kegiatan…..lanjutkan membaca