Ambon(23/03/2022) Selasa pagi Bea Cukai Ambon kembali menggelar acara In House Training yang dilaksanakan secara daring. IHT kali ini mengupas tuntas aturan PMK 175 tahun 2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Budi Santoso, memberikan penjelasan singkat terkait aturan tersebut. Pada awal pemaparan, Budi menyampaikan konsep dasar dari impor kembali dan ekspor sementara. “PMK ini merupakan pengganti dari PMK 106 tahun 2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang telah diekspor”,tutur Budi.
“Pada dasarnya semua barang yang diekspor, yang sudah dikeluarkan dari daerah pabean dapat diimpor kembali atau biasa kita sebut re-impor”,jelas Budi. Pemaparan kali ini juga sekaligus memberitahukan aturan terbaru kepada pegawai karena sebelumnya belum dilaksanakan internalisasi. Untuk memperjelas, Budi juga menyampaikan contoh kasus permasalahan yang ada.
Diharapkan dengan pemberian materi terkait PMK 175 tahun 2021 ini dapat menambah pemahaman pegawai dan mampu mensosialisasikan kepada pengguna jasa. Tak lupa disampaikan juga penguatan integritas terhadap pegawai apabila nantinya di lapangan dihadapkan pada situasi yang menuntut integritas pegawai.
Ambon, 30 Juli 2025 – Bea Cukai Ambon menggelar…..lanjutkan membaca
Ambon, 28 Juli 2025 – Bea Cukai Ambon menyelenggarakan…..lanjutkan membaca
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam semangat memperkuat sinergi dan…..lanjutkan membaca
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam upaya mendukung pengembangan…..lanjutkan membaca
Ambon (21/7) – Bea Cukai Ambon kembali menggelar kegiatan…..lanjutkan membaca