Ambon(27/09/2021) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan cukai sepanjang tahun 2020 di angka Rp 176,3 triliun. Angka tersebut tumbuh 2,25 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dari data tersebut bisa dikatakan bahwa cukai merupakan penyumbang penerimaan negara yang cukup besar. Bagi pengusaha yang ingin beroperasi di bidang cukai sendiri harus memilik izin usaha atau yang biasa disebut Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (BKC). Lantas apa saja langkah dalam perizinan NPPBKC? Senin pukul 14.00 WIT Bea Cukai Ambon mengadakan acara in house training kepada seluruh pegawai.
Bertemakan “Perizinan di Bidang Cukai” Frans Mige Lamawuran pelaksana seksi PKCDT berkesempatan memberikan materi IHT kali ini. Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan acara IHT digelar secara hybrid. “NPPBKC diberikan hanya kepada orang yang berkedudukan di Indonesia dan orang yang secara sah mewakili orang yang berada di luar negeri”,ucap Frans.
Adapun proses pencabutan dan pembekuan NPPBKC. NPPBKC dibekukan dalam hal ada bukti permulaan yang cukup bahwa pemegang izin melakukan pelanggaran pidana cukai, ada bukti yang cukup sehingga persyaratan perizinan tidak lagi dipenuhi. Dengan diadakannya acara ini diharapkan para pegawai lebih paham alur proses perizinan NPPBKC di bidang cukai.
Ambon (5/6) - Dalam upaya mendorong potensi ekspor langsung dari Provinsi Maluku, Bea…..lanjutkan membaca
Ambon (5/6) - Bea Cukai Ambon menggelar Apel Rutin…..lanjutkan membaca
Ambon (4/6) - Bea Cukai Ambon kembali menyelenggarakan Stori Par…..lanjutkan membaca
Ambon (4/6) – Bea Cukai Ambon turut berperan aktif dalam Rapat…..lanjutkan membaca
Ambon (2/6) – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila,…..lanjutkan membaca