Baca Berita

Lagi, Pemusnahan MMEA dan TIS 16 OKtober 2015

Menjelang Natal dan Tahun Baru 2016, Kantor Pengawasan Menjelang Natal dan Tahun Baru 2016, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ambon kembali melakukan pemusnahan terhadap Minuman Mengandung Ethil Alkohol (MMEA) atau sering disebut Minuman Keras (Miras) produksi dalam negeri dengan kadar alkohol di atas 5 % (golongan B dan C) sebanyak 12.010 botol tanpa pita cukai dan Tembakau Iris sebanyak 3.200 bungkus dengan perkiraan nilai sebesar Rp 656.160.000,00 (enam ratus lima puluh enam juta seratus enam puluh ribu rupiah).

Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari 2 (dua) hasil penegahan yang dilakukan oleh petugas Bea dan Cukai Ambon, masing-masing sebanyak 476 botol dan 11.478 botol. Di samping itu juga terdapat 56 botol dan Tembakau Iris sebanyak 3.200 bungkus yang diserahkan secara sukarela oleh perusahaan untuk dapat ikut dimusnahkan karena sudah kedaluwarsa, tidak laku dan tidak layak untuk dijual.

Berdasarkan hasil identifikasi terhadap kemasan barang bukti, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pemilik barang serta penelusuran terhadap dokumen cukai diketahui bahwa MMEA tersebut merupakan hasil produksi antara tahun 2003-2008 dan telah dilunasi cukainya, yang sebagian diantaranya telah mengalami perubahan warna dan berdasarkan tulisan yang tercetak di leher botol kedapatan bahwa MMEA tersebut telah kedaluwarsa, sehingga jika beredar dapat membahayakan bagi kesehatan dan keselamatan jiwa orang yang meminumnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 159/PMK.04/2009 tentang Perubahan Kedua Permenkeu Nomor 108/PMK.04/2008 tentang Pelunasan Cukai sebagaimana terakhir telah diubah dengan Permenkeu Nomor 15/PMK.04/2015 Pasal 13A Ayat (1) huruf c, telah diatur bahwa terhadap MMEA yang dibuat di Indonesia dengan kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen) yang berada di peredaran bebas dan belum dilekati pita cukai setelah tanggal 31 Maret 2010, pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan penegahan dan memusnahkannya.

Tindakan pemberantasan minuman mengandung etil alkohol illegal dilakukan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan atau peraturan yang berlaku, melindungi masyarakat dari zat-zat berbahaya (fungsi community protector) dan mencegah beredarnya MMEA yang tidak berpita cukai tersebut di masyarakat.
Terhadap pemilik MMEA tersebut di atas, yang merupakan perusahaan penyalur (distributor) resmi dan memiliki NPPBKC juga telah dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 20 juta rupiah dan 60 juta rupiah karena melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai Pasal 14 Ayat (7) yaitu kedapatan menyimpan MMEA di tempat penyimpanan yang tanpa memiliki izin, dalam hal ini gudang tersebut tidak termasuk dalam daftar lokasi gudang yang tercantum pada NPPBKC yang dimilikinya.

Pemusnahan tersebut juga dalam rangka untuk menciptakan situasi yang kondusif  pada akhir tahun ini, sehingga umat Kristiani dapat merayakan Hari Natal penuh damai serta mencegah terjadinya tindakan kriminalitas dan keresahan masyarakat akibat mengkonsumsi miras pada perayaan menyambut Tahun Baru 2016.


Acara Pemusnahan MMEA dibuka dan dipimpin langsung oleh Bapak Latif Helmi selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ambon, dihadiri dan disaksikan oleh para tamu undangan antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia Resor Ambon, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Yos Soedarso Ambon, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari DENHAR JASA INT XVI-44-12, Kejaksaan Negeri Ambon, Sekretaris Kota Ambon, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Kantor Kesehatan Pelabuhan Ambon, PT. PELINDO IV (PERSERO) Cabang Ambon, Kantor Syahbandar Pelabuhan Ambon, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC MPPB dan Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil DJBC MPPB serta para awak media cetak dan media elektronik lokal maupun nasional.

 

agen sbobet
slot Online
Slot Resmi
Slot gacor
Slot Gacor
Slot Dana
Slot Gacor
Slot gacor
slot zeus
prada555
prada555
slot server thailand
slot online
terjun4d
demo nolimit city
terjun4d
deposit pulsa tanpa potongan
link alternatif terjun4d
 

Berita Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan