Baca Berita

Legal itu Mudah, Bea Cukai Ambon Monitoring Vape Store Ambon 

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih, orang duduk dan dalam ruangan

Dalam rangka pelaksanaan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang Pelunasan Cukainya dengan Cara Pelekatan Pita Cukai atau Pembubuhan Tanda Pelunasan Cukai Lainnya, Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi terkait data BKC HTPL Liquid Vape yang belum dikekati pita cukai pada TPE Vape di wilayah Pengawasan KPPBC TMP C Ambon yang berlangsung pada tanggal 9 dan 10 Oktober 2018.

Nafrudin selaku Kepala Subseksi Penyidikan dan BHP dan Aliwan Latu Hatapayo selaku Kepala Subseksi PLI beserta Tim mengunjungi 7 Vape Store di Ambon yaitu : Beekey, Ambon Vaporizer, Mandarin Vaporizer, Maluku Vape Brotherhood, Kios Surya, ABY ACC. Kegiatan ini bertujuan untuk mendata jumlah liquid vape yang sudah berpita cukai maupun belum, serta memonitoring sejauh mana kepatuhan pemilik Vape Store dalam hal menjual liquid vape yang sudah berpita cukai.

Tidak ada teks alternatif otomatis yang tersedia.

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih

Hal ini Bea Cukai Ambon memberikan keringan kepada pemilik Vape Store untuk menghabiskan stock Liquid Vape yang belum dilekati pita cukai dengan batas waktu hingga tanggal 28 Oktober 2018 yang dimana seharus pada tanggal 1 Oktober 2018 Vape Store wajib menjual Liquid Vape yang sudah dilekati pita cukai. Tidak lupa pula tim juga menjelas terkait dengan peraturan mengenai vape hingga sanksi berdasarkan peraturan perundang - undangan. 

Tidak ada teks alternatif otomatis yang tersedia.

#beacukairi #beacukaimakinbaik #beacukaimaluku #beacukaiambon #vapestore #legal #monitoring

Berita Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan