Melakukan perjalanan yang tidak mudah untuk sampai ke lokasi yang telah ditentukan tidak menyurutkan tekad Tim Penyuluhan dan Layanan Informasi untuk menjalankan tugas dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap ketentuan perundang-undangan khususnya Kepabeanan dan Cukai.
Berlokasi di Kabupaten Buru yang merupakan salah satu daerah yang termasuk dalam wilayah pengawasan Bea Cukai Ambon dan terdiri dari 10 Kecamatan dengan sebaran penduduk berjumlah 130.696 jiwa, Tim Penyuluhan dan Layanan Informasi yang dipimpin oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Asep Rulli Binawan Hidayat, melakukan sosialisasi gempur rokok ilegal yang langsung menyentuh masyarakat terutama para pemilik kios/toko. Tim Penyuluhan Bea Cukai Ambon berhasil mengunjungi 52 kios/toko yang tersebar di 4 Kecamatan yaitu Namlea, Lolong Guba, Air Buaya, dan Waelata.
Dalam 2 hari melaksanakan sosialisasi sejak Kamis 20 Februari 2020 sampai dengan Juam’at 21 Februari 2020, Tim Penyuluhan Bea Cukai Ambon menjelaskan terkait pemahaman tentang rokok ilegal yang ciri-cirinya, yaitu :
1. Rokok tanpa pita cukai (polos)
2. Roko dengan pita cukai palsu
3. Rokok dengan pita cukai bekas
4. Rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya
Tim Penyuluhan Bea Cukai Ambon juga melakukan pengecekan stok rokok yang dijual, dan tidak didapati adanya pemilik kios/toko yang menjual rokok ilegal di daerah tersebut. Dan tidak lupa, Tim menempelkan stiker gempur rokok ilegal dan stiker toko tidak menjual rokok ilegal. Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi yang rutin dan berkesinambungan akan semakin memperkuat pemahaman masyarakat untuk menolak adanya peredaran rokok ilegal didaerahnya.
Ambon (29/4) – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Kepala Balai Karantina…..lanjutkan membaca
Ambon (24/4) – Kantor Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Asisten…..lanjutkan membaca
Ambon (23/4) – Pagi ini, Bea Cukai Ambon kembali…..lanjutkan membaca
Ambon (21/4) – Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan Bastori…..lanjutkan membaca