Ambon(13/01/2021) Ketika melakukan perjalanan dinas tentu ada komponen-komponen yang ada di dalamnya. Lantas apa saja komponen tersebut yang perlu kita perhatikan? Sejalan dengan hal tersebut Bea Cukai Ambon mengadakan in house training yang membahas terkait Surat Pejalanan Dinas (SPD).
Soehendro Belen Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ambon berkesempatan memberikan materi pada Selasa siang (12/01) bertempat di Kantor Bea Cukai Ambon. Sebelum masuk ke materi inti Soehendro menyampaikan dasar hukum dari tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (PMK 190/PMK.05/2012), Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak tetap (PMK 113/PMK.05/2012), dan Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak tetap (PER 22/PB/2013)
Masuk ke inti materi Soehendro menyebutkan apa apa saja komponen dalam perjalanan dinas. “Rekan-rekan, perlu diketahui bahwa komponen perjalanan dinas meliputi Uang Harian yang didalamnya ada uang transportasi lokal dan uang makan, lalu ada Biaya transportasi seperti biaya dari tempat kedudukan ke tujuan keberangkatan, dan ada biaya penginapan seperti hotel atau tempat menginap lainnya”,tutur Soehendro.
Para pegawai tampak interaktif terlebih materi yang diangkat juga sering dilakukan oleh setiap pegawai ketika mendapat penugasan ke luar daerah. Diharapkan dengan pemberian materi ini pegawai lebih memahami komponen apa saja yang perlu diperhatikan ketika hendak melakukan perjalanan dinas.
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam semangat memperkuat sinergi dan…..lanjutkan membaca
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam upaya mendukung pengembangan…..lanjutkan membaca
Ambon (21/7) – Bea Cukai Ambon kembali menggelar kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon (16/7) – Bea Cukai Ambon kembali mengadakan kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon (16/7) – Bea Cukai Ambon bersinergi dengan Kanwil DJBC…..lanjutkan membaca