Ambon(13/01/2021) Ketika melakukan perjalanan dinas tentu ada komponen-komponen yang ada di dalamnya. Lantas apa saja komponen tersebut yang perlu kita perhatikan? Sejalan dengan hal tersebut Bea Cukai Ambon mengadakan in house training yang membahas terkait Surat Pejalanan Dinas (SPD).
Soehendro Belen Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Ambon berkesempatan memberikan materi pada Selasa siang (12/01) bertempat di Kantor Bea Cukai Ambon. Sebelum masuk ke materi inti Soehendro menyampaikan dasar hukum dari tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (PMK 190/PMK.05/2012), Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak tetap (PMK 113/PMK.05/2012), dan Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak tetap (PER 22/PB/2013)
Masuk ke inti materi Soehendro menyebutkan apa apa saja komponen dalam perjalanan dinas. “Rekan-rekan, perlu diketahui bahwa komponen perjalanan dinas meliputi Uang Harian yang didalamnya ada uang transportasi lokal dan uang makan, lalu ada Biaya transportasi seperti biaya dari tempat kedudukan ke tujuan keberangkatan, dan ada biaya penginapan seperti hotel atau tempat menginap lainnya”,tutur Soehendro.
Para pegawai tampak interaktif terlebih materi yang diangkat juga sering dilakukan oleh setiap pegawai ketika mendapat penugasan ke luar daerah. Diharapkan dengan pemberian materi ini pegawai lebih memahami komponen apa saja yang perlu diperhatikan ketika hendak melakukan perjalanan dinas.
Ambon (5/6) - Dalam upaya mendorong potensi ekspor langsung dari Provinsi Maluku, Bea…..lanjutkan membaca
Ambon (5/6) - Bea Cukai Ambon menggelar Apel Rutin…..lanjutkan membaca
Ambon (4/6) - Bea Cukai Ambon kembali menyelenggarakan Stori Par…..lanjutkan membaca
Ambon (4/6) – Bea Cukai Ambon turut berperan aktif dalam Rapat…..lanjutkan membaca
Ambon (2/6) – Dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila,…..lanjutkan membaca