
Seperti diketahui, salah satu tugas dan fungsi Bea Cukai yaitu memfasilitasi perdagangan sekaligus mendukung percepatan ekspor dari tiap-tiap daerah di Indonesia. Tapi teman-teman tau nggak, kalo ada banyak komoditi yang ternyata dilarang keluar dari Indonesia alias di ekspor ke luar negeri?
Menurut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Barang Dilarang Ekspor, barang yang dilarang ekspor dibagi ke dalam 4 (empat) bidang, yaitu pertanian, kehutanan, pertambangan dan cagar budaya. Beberapa contohnya adalah pohon jenis konifera rotan, pasir silika, arkeologi, etnografi dan masih banyak lainnya.
Emangnya kenapa kok nggak boleh di ekspor?
Komoditi yang telah disebutkan diatas, dilarang untuk di ekspor karena mempertimbangkan :
1. Melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial budaya
2. Melindungi hak kekayaan intelektual
3. Melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, makhluk hidup dan lingkungan hidup
Hal ini, juga termasuk tugas dan fungsi lainnya dari Bea Cukai yaitu Community Protector atau Melindungi Industri dalam negeri. Gimana teman-teman? Luas sekali yah, ruang lingkup tugas Bea Cukai..
Ambon, 28 Januari 2026 – Bea Cukai Ambon menggelar Stori…..lanjutkan membaca
Ambon, 23 Januari 2026 – Bea Cukai Ambon mengawal pelaksanaan ekspor…..lanjutkan membaca
Ambon, 23 Januari 2026 – Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan ICD…..lanjutkan membaca
Ambon, 21 Januari 2026 – Bea Cukai Ambon menggelar kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon, 21 Januari 2026 – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Kepala Kantor…..lanjutkan membaca