Ambon(14/10/2021) Menilik tentang keberatan di bidang kepabeanan dan cukai yang diatur dalam PMK 51/PMK.04/2017, Bea Cukai Ambon mengadakan in house training yang membahas mengenai aturan tersebut.
Yudho Kusumo Hadi Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai memaparkan aturan terkait keberatan pada PMK 51/PMK.04/2017. Di awal pemaparan Yudho menyampaikan mengapa perlu diatur masalah keberatan di bidang kepabeanan dan cukai ini. “Proses bisnis penanganan keberatan di bidang kepabeanan dan cukai ini perlu disempurnakan agar dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada pengguna jasa”, jelas Yudho.
Mulai dari alur pengajuan keberatan, mekanisme penyelesaian keberatan dan pelimpahan wewenangnya kepada dirjen masuk dalam pemaparan yang disampaikan Yudho. Dengan dilaksanakannya in house training ini diharapkan para pegawai mendapat pemahaman khususnya tentang keberatan di bidang kepabeanan dan cukai ini.
Ambon (11/7) – Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, M. Farid…..lanjutkan membaca
Ambon (11/7) – Bea Cukai Ambon bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea…..lanjutkan membaca
Ambon (10/7) – Bea Cukai Ambon menyelenggarakan kegiatan In…..lanjutkan membaca
Ambon (9/7) – Bea Cukai Ambon bersama Balai Karantina Hewan, Ikan,…..lanjutkan membaca
Ambon (8/7) – Dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di…..lanjutkan membaca