Baca Berita

Miras Ilegal

Keterangan foto tidak tersedia.

Selamat Siang Kawan BC Amq

Kita mau beri info nih terkait dengan miras !! Pengertian dari cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat dan karakteristik tertentu, yaitu: konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat

Minuman keras atau bisa disebut dengan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) salah satu barang kena cukai sesuai dengan Undang - Undang Nomor 39 Tahun 2007. Pengenaan Cukai terhadap MMEA merupakan salah satu cara mengendalikan peredaran dan konsumsinya di masyarakat

Miras Ilegal merupakan minuman keras tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu

Jika anda menemukan miras ilegal segera hubungi kami Bea Cukai Ambon (085244520880), atau Call Center 1500225

#beacukairi #beacukaimakinbaik #beacukaimaluku #beacukaiambon #mirasilegal
 
 
 

Berita Terbaru

Eselon I Kementerian Keuangan