Ambon(08/11/2021) Senin pagi Bea Cukai Ambon menggelar acara Sosialisasi Perizinan di Bidang Cukai dengan tema “Pastikan Perizinan, Nyaman Berusaha”. Sebelum acara yang digelar di Gedung Keuangan Negara Ambon ini, selama kurang lebih sekitar 2 minggu Bea Cukai Ambon melakukan pemetaan terhadap para pengusaha di bidang perhotelan, restoran/cafe, toko/swalayan yang ada di Kota Ambon yang berpotensi kedepannya menjual produk minuman mengandung etil alkohol atau MMEA. Dari hasil pemetaan yang ada maka di hari ini Bea Cukai Ambon mengundang 40 pengusaha di bidang perhotelan, restaurant/cafe, toko/swalayan, dan tempat usaha karaoke untuk mendapat sosialisasi mengenai peraturan terkait penjualan MMEA.
Sosialisasi yang dimulai pada pukul 09.30 WIT dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, Saut Mulia. Dalam sambutannya Ia menyampaikan bahwa selain melakukan pengawasan Bea Cukai juga mempunyai fungsi pelayanan, “Selain melakukan fungsi pengawasan, Bea Cukai juga mempunyai fungsi lainnya yakni pelayanan dimana bentuk pemberian pelayanan tersebut salah satunya adalah dengan kita memberikan edukasi kepada bapak ibu terkait pengurusan izin NPPBKC”,tutur Saut.
Para audience pun terlihat antusias dengan acara sosialisasi yang diselenggarakan. Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea Cukai, Agustu Atihuta. Agustu (sapaan akrabnya) memberikan penjelasan mulai dari alasan barang tertentu dikenakan cukai sampai bagaimana cara mengurus perizinan NPPBKC bagi pemilik Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA. “NPPBKC sendiri bapak ibu, merupakan izin yang diterbitkan oleh Bea Cukai dan diwajibkan kepada setiap usaha yang menjual MMEA dengan kadar etil alkohol diatas 5%”.
Setelah pemaparan yang diberikan oleh Agustu Atihuta selesai, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Antusiasme dapat terlihat ketika ada banyak audience yang menyampaikan keingintahuannya akan perizinan NPPBKC. Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan wawasan dan pemahaman kepada para pemilik usaha perhotelan, restaurant/cafe, toko/swalayan, dan tempat usaha karaoke untuk mengetahui terlebih dahulu peraturan terkait penjualan MMEA sebelum mengarahkan usahanya kesana. Karena mudah perizinannya, nyaman berusahanya.
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam semangat memperkuat sinergi dan…..lanjutkan membaca
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam upaya mendukung pengembangan…..lanjutkan membaca
Ambon (21/7) – Bea Cukai Ambon kembali menggelar kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon (16/7) – Bea Cukai Ambon kembali mengadakan kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon (16/7) – Bea Cukai Ambon bersinergi dengan Kanwil DJBC…..lanjutkan membaca