Ambon(13/06/2022) Sebagai salah satu bentuk pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di dalam negeri, Bea Cukai mempunyai program Operasi Gempur Rokok Ilegal. Ada beberapa tim Bea Cukai Ambon yang turun. Kali ini untuk tanggal 9 s.d. 11 Juni tim gempur rokok ilegal Bea Cukai Ambon operasi di Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah sampai dengan Kabupaten Seram Bagian Timur.
Total ada 4 daerah yang berbeda, Tim Bea Cukai Ambon menyisir daerah mulai dari Bula, Kobisonta, Wahai, dan Opin. Perjalanan yang diperlukan juga memakan waktu kurang lebih 12 jam untuk sampai ke tempat tujuan dengan medan darat dan laut. Menempuh perjalanan sejauh 464 km, tim mendatangi kios-kios yang menjual rokok eceran.
Selain melakukan operasi, tim memberikan pengarahan dan sosialisasi kepada para pemilik toko/kios tentang sosialisasi rokok ilegal mulai dari mengenali bungkus yang tanpa dilekati pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas hingga pita cukai yang berbeda dengan ketentuan.
Dari giat tersebut, masyarakat pun sangat kooperatif dengan tim dan mendukung program gempur rokok ilegal tersebut dengan membeli rokok yang bungkusnya sudah dilekati dengan pita cukai.
Ambon, 1 Agustus 2025 – Bea Cukai Ambon menghadiri Rapat…..lanjutkan membaca
Ambon, 1 Agustus 2025 – Dalam rangka mendukung peningkatan infrastruktur…..lanjutkan membaca
Ambon, 30 Juli 2025 – Bea Cukai Ambon menggelar…..lanjutkan membaca
Ambon, 28 Juli 2025 – Bea Cukai Ambon menyelenggarakan…..lanjutkan membaca
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam semangat memperkuat sinergi dan…..lanjutkan membaca