Ambon (21/10) - Dalam rangka optimalisasi aset milik negara, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, Bea Cukai Ambon yg diwakilkan oleh Rydolf Telussa sebagai Pejabat Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama menemui penghuni rumah dinas milik Bea Cukai Ambon yg berada di Pulau Banda. Dalam kesempatan ini, Rydolf menjelaskan tentang Prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk sewa rumah negara yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi Kantor Bea Cukai Ambon.
Dalam tahap ini juga telah dipenuhi persyaratan pengajuan sewa kepada Bea Cukai Ambon yg nanti akan diteruskan kepada KPKNL Ambon untuk ditindaklanjuti.
Diharapkan dengan adanya kebijakan terbaru ini dapat sama-sama dirasakan manfaatnya, baik kepada negara juga masyarakat.
Ambon (29/4) – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Kepala Balai Karantina…..lanjutkan membaca
Ambon (24/4) – Kantor Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Asisten…..lanjutkan membaca
Ambon (23/4) – Pagi ini, Bea Cukai Ambon kembali…..lanjutkan membaca
Ambon (21/4) – Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan Bastori…..lanjutkan membaca