Ambon(19/02/2022) Jumat pagi tim Bea Cukai Ambon melakukan pemeriksaan lokasi dan pencacahan di gudang Fa Murni Utama. Ciptono Setia Budi Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis Bea Cukai Ambon didampingi anggota tim mendatangi gudang milik FA Murni Utama yang berlokasi di JL. Baabullah, No. 34-35, Sirimau, Kota Ambon.
Pemeriksaan lokasi dan pencacahan ini dilaksanakan bertujuan sebagai bentuk pengawasan dari Bea Cukai Ambon agar FA Murni Utama melakukan prosedur pencabutan. Pencabutan ini dilakukan atas permintaan sendiri, untuk sekarang ini kegiatan yang dilakukan di gudang yakni cek lokasi, pemeriksaan pembukuan dan pencacahan fisik barang. Prosedur pelaksanaan yang dilakukan oleh petugas sendiri sudah sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. Nomor tersebut merupakan syarat yang harus dimiliki oleh pengusaha agar dapat secara legal menjalankan usaha di bidang cukai.
Ambon, 30 Juli 2025 – Bea Cukai Ambon menggelar…..lanjutkan membaca
Ambon, 28 Juli 2025 – Bea Cukai Ambon menyelenggarakan…..lanjutkan membaca
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam semangat memperkuat sinergi dan…..lanjutkan membaca
Ambon, 24 Juli 2025 — Dalam upaya mendukung pengembangan…..lanjutkan membaca
Ambon (21/7) – Bea Cukai Ambon kembali menggelar kegiatan…..lanjutkan membaca