Baca Berita

Pelayanan Cukai MMEA Fa Murni Utama

Ambon(19/02/2022) Jumat pagi tim Bea Cukai Ambon melakukan pemeriksaan lokasi dan pencacahan di gudang Fa Murni Utama. Ciptono Setia Budi Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis Bea Cukai Ambon didampingi anggota tim mendatangi gudang milik FA Murni Utama yang berlokasi di JL. Baabullah, No. 34-35, Sirimau, Kota Ambon.

Pemeriksaan lokasi dan pencacahan ini dilaksanakan bertujuan sebagai bentuk pengawasan dari Bea Cukai Ambon agar FA Murni Utama melakukan prosedur pencabutan. Pencabutan ini dilakukan atas permintaan sendiri, untuk sekarang ini kegiatan yang dilakukan di gudang yakni cek lokasi, pemeriksaan pembukuan dan pencacahan fisik barang. Prosedur pelaksanaan yang dilakukan oleh petugas sendiri sudah sesuai dengan PMK Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai atau NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai. Nomor tersebut merupakan syarat yang harus dimiliki oleh pengusaha agar dapat secara legal menjalankan usaha di bidang cukai.

agen sbobet
slot Online
Slot Resmi
Slot gacor
Slot Gacor
Slot Dana
Slot Gacor
Slot gacor
slot zeus
prada555
prada555
slot server thailand
slot online
terjun4d
demo nolimit city
terjun4d
deposit pulsa tanpa potongan
link alternatif terjun4d
 

Eselon I Kementerian Keuangan