Ambon, 19/06/2020, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-216/WBC.19/KPP/MP.01/2020, Kantor Bea Cukai Ambon dalam hal ini Seksi Penindakan dan Peyidikan (P2), Kembali melaksanakan Pemantauan Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau ( HTP). Kegiatan yang dilakukan di sekitar pulau Ambon, kecamatan sirimau ini dilaksanakan dari tanggal 15 juni s/d 18 juni 2020.
Dalam situasi pandemi Covid 19 ini, petugas bea Cukai Ambon tetap melaksanakan tugas dengan memperhatikan protokol pencegahan. Mungkin banyak yang bertanya -tanya sebenarnya untuk apa sih HTP itu di laksanakan ?
Sesuai PMK nomor: 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau disebutkan bahwa HTP adalah kegiatan membandingkan harga transaksi pasar (harga jual) dengan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau. Tujuannya untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui batasan harga jual eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.
Diharapkan dengan kegiatan ini, Bea Cukai Ambon dapat melakukan pengawasan terhadap perederan Hasil tembakau di wilayah kota ambon.
Ambon (29/4) – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Kepala Balai Karantina…..lanjutkan membaca
Ambon (24/4) – Kantor Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Asisten…..lanjutkan membaca
Ambon (23/4) – Pagi ini, Bea Cukai Ambon kembali…..lanjutkan membaca
Ambon (21/4) – Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan Bastori…..lanjutkan membaca