Seringkali kita mendengar kata pungli di kehidupan sehari-hari, tapi tahukah kamu apa pengertian dari pungli tersebut? dan apa saja jenis pungli itu?
Pungutan Liar adalah pungutan tidak resmi, yang tidak dilindungi oleh peraturan pemerintah dan undang-undang (Kotapraja, Volume 7, Issues 7-8)
Jenis-jenis pungli adalah Gratifikasi, suap dan uang pelicin serta segala bentuk pemerasan yang inisiatifnya berasal dari pegawai bersangkutan.
Lalu apa hubungannya pungli dan DJBC saat ini?
Berdasarkan hasil survei integritas yang diadakan oleh KPK pada tahun 2018, DJBC berada di peringkat ke-3 sebagai salah satu kantor dari seluruh instansi pemerintah dengan risiko korupsi rendah. Prestasi ini semakin memicu Bea Cukai untuk benar-benar bebas dari segala bentuk kecurangan (pungli dan gratifikasi) di segala aspek.
Bea Cukai Ambon yang merupakan salah satu satker dengan predikat Zona Integritas juga ingin memberantas segala bentuk kecurangan pada seluruh kegiatan pelayanan yang diberikan. Salah satu caranya adalah dengan mengadakan Sosialisasi Pemberantasan Pungutan Liar untuk mengedukasi pengguna jasa agar tidak memberikan barang, uang, atau fasilitas apapun kepada pegawai yang sedang menjalankan tugasnya.
Sosialisasi diadakan di Aula kantor Bea Cukai Ambon pada tanggal 30 Juli dengan narasumber dari Kantor Wilayah DJBC Maluku yaitu Zubaidy Yulianto selaku Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Hindriyatno selaku Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas.
#kemenkeuri #beacukairi #beacukaimakinbaik #beacukaimaluku #beacukaiambon #pungli
Ambon (29/4) – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Kepala Balai Karantina…..lanjutkan membaca
Ambon (24/4) – Kantor Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Asisten…..lanjutkan membaca
Ambon (23/4) – Pagi ini, Bea Cukai Ambon kembali…..lanjutkan membaca
Ambon (21/4) – Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan Bastori…..lanjutkan membaca