Ambon(05/05/2021) Kapal Wisata (Yacht) Asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan-perlombaan di perairan baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik dan digunakan hanya untuk kegiatan non niaga.
Pemeriksaan yacht menjadi wajib dilakukan sebagai bentuk salah satu fungsi Bea Cukai yakni Community Protector atau memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kesehatan dan keamanan juga moralitas. Rabu pagi Bea Cukai Ambon mengadakan pelatihan rutin kepada pegawai (in house training) dengan tema Pemeriksaan Yacht.
Materi dibawakan oleh Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Ambon, Nafrudin. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bagian-bagian kapal yang dilakukan pemeriksaan. “Pemeriksaan dilakukan di setiap sudut kapal, jangan sampai mengabaikan ruang atau sudut manapun”, Jelas Nafrudin. Dengan pembekalan materi ini diharapkan seluruh pegawai dapat menambah pemahaman dan wawasan teknis pemeriksaaan yacht atau kapal wisata asing.
Ambon (21/7) – Bea Cukai Ambon kembali menggelar kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon (16/7) – Bea Cukai Ambon kembali mengadakan kegiatan…..lanjutkan membaca
Ambon (16/7) – Bea Cukai Ambon bersinergi dengan Kanwil DJBC…..lanjutkan membaca
Ambon (11/7) – Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, M. Farid…..lanjutkan membaca
Ambon (11/7) – Bea Cukai Ambon bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea…..lanjutkan membaca