Ambon (3/12) bertempat di Halaman Kantor Bea Cukai Ambon, Selasa 3 Desember 2019 telah dilaksanakan pemusnahan Barang Hasil Penindakan yang telah menjadi Barang Milik Negara. Acara ini termasuk kedalam rangkaian acara Perayaan Hari Ulang Tahun Bea Cukai Ambon yang ke-7.
Adapun barang yang dimusnahkan adalah barang-barang yang merupakan hasil tegahan / penindakan dari kegiatan pengawasan di bidang Kepabeanan dan Cukai sejak periode tahun 2017 s.d. 2019. Jumlah penegahan yang dilakukan sebanyak 20 (dua puluh) kasus penegahan dibidang Cukai dengan perkiraan nilai BMN sebesar Rp. 66.946.000,- (enam puluh enam juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar RP. 25.334.710,- (dua puluh lima juta tiga ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus sepuluh rupiah) hasil dari 1 penindakan tahun 2017, 9 penindakan tahun 2018 dan 10 penindakan tahun 2019.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ambon, Yanti Sarmuhudayanti,menuturkan bahwa dalam menjalankan fungsi pengawasan, pihaknya terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar dipasar merupakan barang yang legal dan tidak membahayakan masyarakat.
Sesuai sifat dan karakteristik barang, pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dihancurkan (dipecahkan dan dibakar) sehingga tidak dapat dipergunakan/ dimanfaatkan kembali.
Dengan semakin diperkuatnya pengawasan, diharapkan seluruh pengguna jasa dapat mematuhi ketentuan yang berlaku agar meminimalisir pelanggaran yang terjadi.
Ambon (29/4) – Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Kepala Balai Karantina…..lanjutkan membaca
Ambon (24/4) – Kantor Bea Cukai Ambon menerima kunjungan Asisten…..lanjutkan membaca
Ambon (23/4) – Pagi ini, Bea Cukai Ambon kembali…..lanjutkan membaca
Ambon (21/4) – Bea Cukai Ambon melaksanakan kegiatan Bastori…..lanjutkan membaca